Kitakini.news - Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba dituntuthukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Gintingdalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/3/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Evi diyakini bersalah karena telahmelakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggarantahun 2021 sebesar Rp1 Miliar lebih.
Jaksa menyakini bahwasanya Evi telah melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lebih subsider, Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1)huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa EviZulinda Purba dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3bulan kurungan," tuntut jaksa Hamidah Ginting, Senin (25/3/2024).
Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar Evi Zulinda Purba dijatuhihukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp478 juta. Jikauang kerugian negara tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurunganpenjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Evi Zulinda Purba untuk membayaruang pengganti kerugian negara sebesar Rp478 juta. Jika tidak dibayar maka diganti pidana 1 tahun dan 6 bulan," ucap Jaksa Hamidah Ginting di hadapanKetua Majelis Hakim M. Nazir.
Adapun hal yang memberatkan pada Evi Zulinda Purba, kata Jaksa HamidahGinting, saat persidangan Evi berbelit dalam menyampaikan keterangan.
"Hal memberatkan, terdakwa berbelit dalam menyampaikan keterangan saatpersidangan. Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti kerugian negara,"tutupnya.
Mendengar tuntutan jaksa, Evi melalui kuasa hukumnya diberikan waktu oleh MajelisHakim agar menyampaikan pembelaan pada Pekan depan.
"Jika ingin menyampaikan pembelaan silahkan, mau itu secara langsungatau melalui penasihat hukumnya pada pekan depan," ucap Hakim Ketua M.Nazir.
Sementara itu, Bendahara MAN Binjai Nana Farida yang bersama-sama dengan Evidalam melakukan korupsi dana BOS dituntut 1 tahun dan enam bulan penjara, sertadijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50juta.
Sebagaimana diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selakuBendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat PerintahMembayar (PPSPM). Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khairsebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam(masing-masing berkas penuntutan terpisah).
Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengantuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November2022.
Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evimelakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjaidan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.(**)