Kitakini.news -Dua priaberinisial PL (38) bersama rekannya RL (45) di grebek jajaran Satres NarkobaPolres Padangsidimpuan di dalam rumah yang beralamatkan Desa Salambue,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Senin (25/03/24) .
"Berawaldari laporan masyarakat petugas langsung bergegas menuju lokasi yang di maksuddan disana kita dapati kedua tersangka berada didalam rumah," ujar Kasat NarkobaAKP Jasama Sidabutar kepada wartawan.
Kasat jugamengungkapkan, sesampainya di TKP petugas melakukan penggerebekan terhadaprumah milik tersangka RL dan mengamankannya beserta rekannya PL didalam rumahtersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) bungkusplastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dilantai rumahdidepan tersangka.
Selanjutnya,tambah Kasat, petugas melakukan interogasi terhadap tersangka RL dan mengatakanmendapatkan Narkoba tersebut dari seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenalmasyarakat Kelurahan Wek II Silayang-layang.Bebernya
"Selainpara tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat0,20 ( nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah plastik klip kosong,1 (satu)unit HP merk Oppo warna biru, Uang RI sebesar Rp36.000.
Selanjutnyatersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikanlebih lanjut. (**)