Kitakini.news -PoldaRiau menangkap 7 anggota sindikat narkoba internasional. Polisi menyita 31kilogram sabu dan 2.300 pil ekstasi dari Malaysia senilai Rp32 milyar.
Tujuhkurir narkoba ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan KotaPekanbaru, Riau. Masing-masing anggota sindikat perdagangan obat terlarang iniberperan sebagai kurir laut, darat dan pengendali lapangan.
Narkotikadiselundupkan dari Muar, Malaysia menggunakan kapal cepat tujuan Pulau Rupat,Bengkalis, Riau.
Selanjutnyadibawa dengan mobil ke Pekanbaru. Namun, anggota Direktorat Reserse NarkobaPolda Riau berhasil menangkap komplotan ini dalam perjalanan di Bengkalis.
DirekturReserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin (25/3/2024),mengatakan salah satu tersangka yang ditangkap berinisial S memiliki gudangnarkoba di Malaysia.
Tersangkamengendalikan pengiriman narkoba dengan kapal cepat dan mobil jika ada pesanandari Indonesia. Polisi menyita 31 kilogram sabu dan 2.300 pil ekstasi senilai32 milyar rupiah.
PoldaRiau masih memburu seorang pengendali berinisial O yang terlibat jaringannarkoba internasional ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.