Kitakini.news -PersonelUnit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencuriansepeda motor yang beraksi di warnet Robben Game Center (RGC) kawasan JalanWahid Hasyim no 96 / 14 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah.
KapolsekMedan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Selasa (26/3/2024) menyampaikan, salahsatu pelaku yang diamankan petugas itu adalah DYP, 16 tahun, warta KutatualaKecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
"Sebelumnyaketika beraksi pelaku berjumlah dua orang, untuk satu pelaku lagi berinisial FBalias Iqbal (20) warga Patumbak masih dalam pengejaran (DPO)," ujar KompolYayang, Selasa (26/3/2024).
Kapolsekmenjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor itu dialami oleh korban HendraManik (44) yang merupakan pemilik dari warnet Robben Game Center.
"Keduapelaku merupakan karyawan warnet milik korban sebagai operator, Aksi pencurianitu timbul ketika pelaku FB (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor YamahaVixion warna Hitam BK 5991-AAC terparkir didalam warnet dan jarangdigunakan," kata Kapolsek.
Dalamaksinya, para pelaku menggunakan kunci later T untuk merusak kunci kontaksepeda motor milik korban. "Pelaku FB (DPO) meminta pelaku DYP untukmengambil kunci later T dibawa Jok sepeda motornya. Setelah berhasilmenghidupkan sepeda motor milik korban, pelaku DYP pergi meninggalkan lokasidengan menggunakan sepeda motor milik FB. Sedangkan pelaku FB pergi denganmenggunakan sepeda motor milik korban ke daerah Talun Kenas rumah dari keluargaFB," jelasnya.
Korbanyang telah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya mendatangi Polsek MedanBaru untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut dengan LP / 255 / III / 2024/SU. POLRESTABES MEDAN / SPKT SEK MDN BARU, Tgl 24 Maret 2024.
"PelakuDYP berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion milikkorban. Sedangkan pelaku FB masih dalam pengejaran petugas. Terhadap pelaku DYPdipersangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama7 tahun," tandasnya.