Kitakini.news - Panji Satria, terdakwa pembunuh teman kencannya diJalan Pelajar Medan didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), yakni pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orangmati.
Hal itu berdasarkan sidang perdana dengan agenda pembacaandakwaan terhadap terdakwa Panji Satria di Ruang Sidang Cakra 8 PengadilanNegeri Medan dan diikuti terdakwa secara virtual.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 365 ayat(3) KUHP," tegas JPU, Asepte Ginting di hadapan Majelis Hakim yangdiketuai Efrata Happy Tarigan.
Jaksa Asepte menjelaskan kronologi kasus yang menyeret priaberusia 25 tahun itu. Disebutkan, terdakwa berhubungan sebagai teman dengankorban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu. Kemudian, terdakwamelakukan persetubuhan dengan korban Echa Mestika Tampubolon.
"Kasus bermula, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.00WIB. Saat itu terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan dimana keberadaannya dan korban punmenjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan PelajarMedan," katanya.
Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban.Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Takberapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendakdatang ke indekos korban.
"Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembalidatang ke rumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwapada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu. Setelah itu, terdakwa mengajak korbanmasuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban keatas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas dilehernya," beber Jaksa.
Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban.Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untukbersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakankuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.
"Lalu korban mengatakan 'Udah udah nggak usah bayaristighfar kau, tolong tolong' yang mana pada saat itu terdakwa tetap memitingdan mencekik korban sampai terjatuh kelantai kamar di mana setelah terjatuh,terdakwa langsung naik ke atas badan korban yang sudah terbaring dan naik keatas badan korban sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dan tangan terdakwatetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa,"sambung Jaksa.
Kemudian, pada saat itu korban melakukan perlawan terhadapterdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelahkanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengancara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.
"Tak berapa lama kemudian, datang saksi Ellyani Bangunmengetuk pintu kamar indekos korban sambil mengatakan 'ada apa Cha, ini Bibi disiniduduk sini. Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah'.Mendengar hal tersebut, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan kerassambil menutup mulut dan hidung korban," lanjut Jaksa.
Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri.Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban danterdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp300ribu.
"Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan indekos korban.Lalu, terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun,pada saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnyayang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo IKecamatan Medan Kota. Sesampainya di rumahnya, terdakwa langsung mengambil batuuntuk mengecek kalung emas," jelas JPU.
Kemudian, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB,terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri kePolsek Medan Kota. "Sesampainya di Polsek Medan Kota, terdakwa ditangkapoleh petugas kepolisian Polrestabes Medan," tandas Jaksa Asepte. (**)