Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan meringkusseorang pria berinisial AAD (23) warga Gang Dame, Jalan A Hutabarat, KecamatanPadangsidimpuan Selatan karena diduga mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak4.49 Gram.
Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(27/3/2024), Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar membenarkan penangkapantersebut.
"Benar, berkat informasi laporanmasyarakat, personel Sat Resnarkoba menangkap AAD sedang berada di tepi JalanSudirman Kelurahan Wek II, Slayang Layang yang diduga kuat menunggu pembeli,Selasa (26/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB," ujar AKP Jasama.
AKP Jasama menjelaskan, menindaklanjutiinfo tersebut personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan sesampainyadi TKP, personel melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan sedang beradadi pinggir jalan.
"Saat penangkapan, petugas melihatpelaku meletakkan 2 plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenissabu Di dinding bangunan Ruko," imbuh Kasat.
Setelah di interogasi, pelakukembali disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan dilakukan penggeledahan ditempat tinggalnya petugas memukan 15 plastik klip transparan diduga berisiNarkotika golongan 1 jenis Sabu.
"Dari pelaku, petugas menemukanbarang bukti berupa, 17 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 4.49 Gram, 1 unit HPOppo A 57 warna Silver, uang tunai senilai Rp80.000 dan 1 dompet," terang AKPJasama.
Selanjutnya pelaku dan barang buktidibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. Atasperbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1)UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. (**)