Kitakini.news - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diamankan Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Solok Kota, Selasa (10/1/2023).
Saat ditangkap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yangberinisial LE tersebut diketahui menyimpan dan menggunakan narkoba jenissabu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok ini, diamankan pada pukul 00.15 Selasa (10/1/2023) dinihari, di Jorong Pasausang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunungtalang, KabupatenSolok.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakanbahwa inisial LE tersebut merupakan pengguna narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Soloklangsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Baru setelah melakukan penyelidikan, pihaknya memastikanbahwa pelaku memang benar menyimpan narkoba jenis sabu.
Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya namun petugas melakukanpenggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotikajenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
WaKapolres Solok, AKBP Irwan Zani, mengatakan setelah tim mendapatkan barangbukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan terpaksa mengakuiperbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unithandphone merek iPhone warna hitam dan mobil merk Honda Civic warna abu-abudengan nomor polisi BA 1735 HE, yang tengah dikendarai pelaku saat ditangkap.
Pelaku akan diancam dengan pasal 112, Jo 114, Jo 127Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumanminimal 5 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen