Kitakini.news - Mantan Rektor Universitas Islam NegeriSultan Syarif Kasim, Akhmad Mujahidin membuat surat pengaduan terkait dugaansuap di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Terdakwa kasus korupsi jaringan internet kampus ini mengakumemberi uang ratusan juta rupiah kepada seorang jaksa agar dibebaskan darituntutan di pengadilan.
Laporan dugaan suap ini dilayangkan Akhmad Mujahidin kepadaAsisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Surat pengaduan ini beredar di mediamassa.
Dalam surat tersebut, mantan rektor UIN Sultan Syarif Kasimini mengaku memberi uang Rp713 juta kepada oknum jaksa penuntut umum KejariPekanbaru berinisial DSD.
Menurut Akhmad, uang diberikan kepada oknum jaksa melaluipengacaranya. Terdakwa dijanjikan bebas dari tuntutan hukum di sidangPengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun, Akhmad kecewa karena jaksa tetap menuntuttiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Saat ini, terdakwa ditahan di Rutan Sialang BungkukPekanbaru. Petugas rutan langsung menyita telepon genggam Akhmad yang digunakanuntuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan,Senin (9/1/2023), membantah ada oknum jaksa menerima suap dari terdakwa AkhmadMujadin.
Menurut Agung, terdakwa Akhmad Mujadin hanya memberikan uangkepada seorang perantara, namun tidak ada bukti diserahkan kepada jaksa.
Dia menegaskan bahwasanya pihak Pidsus Kejari Pekanbaru tidak pernah menerimauang atau apapun dari terdakwa ataupun penasehatnya seperti yang dikatakan AM.
Kontributor: Azzareen