Dugaan Suap Proyek, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Disidang

Abimanyu - Selasa, 02 April 2024 14:26 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi dugaan suap proyek Pemkab Labuhanbatu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -WakilKetua DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu jalani sidang perdana diPengadilan Negeri Medan. Yusrial diadili bersama dengan Efendy Sahputra aliasAsiong, Fazarsyah Putra, Wahyu Ramdhani Siregar merangkap pemborong atas kasussuap yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

JaksaPenuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaelani, lalu Tonyindra, dan Oktafianta Ariwibowo dan Fahmi Ari Yoga dalam dakwaannyamenguraikan, bahwa praktik suap disebut dengan: 'uang kirahan' oleh YusrialSuprianto Pasaribu dan kawan-kawan terhadap Erik Adtrada Ritonga (berkasterpisah), selaku Bupati Labuhanbatu. Hal itu dilakukan agar keluar sebagaipemenang tender paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Dalamdakwaan jaksa, orang yang dipercayakan Bupati Erik untuk mengkoordinir pararekanan yang mengerjakan paket ialah Rudi Syahputra (berkas terpisah) yang jugaanggota DPRD Labuhanbatu.

"PeriodeJuni 2023 sampai Januari 2024, Yusrial Suprianto Pasaribu memberikan uang(suap) secara bertahap total Rp1.350.000.000 kepada bupati melalui orangkepercayaan bupati, Rudi Syahputra. Bahwa Rudi Syahputra merupakan saudara sepupuErik Adtrada Ritonga untuk mengatur pembagian proyek atau pekerjaan yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu," kata jaksa, Senin(1/4/2024).

Proyektersebut ialah dalam pengerjaan paket pekerjaan Renovasi Gedung PuskesmasNegeri Lama, dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) denganmenggunakan CV Jasa Mandiri Bersama (JMB) di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Tidakhanya itu, ada juga rekonstruksi Pagar dan Penataan Taman Rumah Dinas BupatiLabuhanbatu dengan menggunakan CV Putra Perkasa di Dinas Pekerjaan Umum danPenataan Ruang (PUPR).

Padapekerjaan konstruksi yang di Pemkab Labuhanbatu disepakati adanyafeeproyek atau disebut dengan uang kirahan. Uang kirahan tersebut harus diserahkankontraktor kepada Bupati Erik melalui saudaranya Rudi Syahputra.

Jaksamenjelaskan, bahwasanya Yusrial dikenakan uang kirahan sebesar 15 persen darinilai pekerjaan proyek. Kemudian untuk para rekanan Efendy Sahputra aliasAsiong lebih banyak mengerjakan paket pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu.

Kemudianuntuk terdakwa Efendy Syahputra alias Asiong dikenakan uang kirahan sebesar 20persen dari total nilai pekerjaan proyek. Saat itu Efendy menolak, dan kemudiandisepakati sebesar 17 persen dari total pekerjaan.

Uangkirahan itu secara bertahap diberikan kepada Bupati Erik dengan nilaiRp3.365.000.000. Sebagai 'pengendali' proyek, anggota DPRD Labuhanbatusekaligus sepupu bupati, Rudi Syahputra juga mendapatkan 'komisi' dari keempatterdakwa pemenang tender.

UntukWahyu Ramdhani Siregar, ia memberikan uang kirahan sebesar Rp 64 juta setelahmendapat uang muka pekerjaan, namun yang telah 'disetorkan' sebesar Rp40 jutauntuk orang pertama di Pemkab Labuhanbatu tersebut.

SedangkanFazarsyah Putra alias Abe atas bantuan lndera Agusman Masyhir Sinaga, selakuPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinkes, sebagaimana arahan RudiSyahputra mendapatkan pekerjaan dengan cara meminjam CV TR milik Arif Prayoga)dengan nilai Rp6.751.507.800 bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK).

"Setelahmenerima uang muka pekerjaan, terdakwa menyerahkan Rp230 juta dan sisanya akandiberikan setelah pekerjaan selesai," urai JPU KPK.

Setelahjaksa membacakan dakwaannya, ketua majelis hakimAs'ad Rahim Lubisdidampingi anggota Sulhanuddin dan Ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekandepan mendengarkan nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa WahyuRamdhani Siregar.

Namununtuk ketiga terdakwa lainnnya tidak mengajukan eksepsi dan lanjut ke pokokperkara. Akibat perbuatan keempatnya, mereka dijerat dengan dakwaan kesatu,Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64Ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara