Kitakini.news – KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status penahanan terhadap Gubernur PapuaLukas Enembe selama 20 hari kedepan.
Ketua KPK Firli Bahurimengatakan, saat ini kader Partai Demokrat tersebut dibentarkan di RSPAD GatotSubroto karena kondisi kesehatan.
Lukas Enembe sudah menginap di RSPAD sejak Selasa (10/1/2023) malam selepasditangkap karena dicurigai hendak melarikan diri ke Tolikara, melalui BandaraSentani.
KPK melakukan pembantaransementara di RSPAD sejak hari ini sampai kondisi membaik,” ujar Firli di RSPADGatot Soebroto, Jakarta, melansir dari Inilah.com, Rabu (11/1/2023).
Firli menjelaskan, apabilastatus kesehaan tersangka korupsi tersebut sudah membaik maka selanjutnyaditempatkan di Rutan Pomdam Jaya. Sedangkan pertimbangan membantarkan dilakukanselepas tim dokter RSPAD memutuskan bahwa Lukas Enembe membutuhkan perawatansementara.
“Kami pastikan bahwa perkarayang sedang kami tangani tetap kami lanjutkan dengan prosedur hukum danperundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
“Kami sampai kapan pun akan tetap menjunjunghak hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan upayapaksa untuk menjemput Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.Lukas diketahui ditangkap tim penyidik KPK saat berada di sebuah rumah makan.
Operasi penangkapanberkoordinasi dengan Polda Papua, Brimob dan Binda Papua berbuntut penyeranganyang dilakukan massa Enembe ke Mako Brimob Papua.
Redaksi