Kitakini.news -KejaksaanTinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga pertengahan April 2024 setidaknyasudah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara dengan pendekatan keadilanrestorative (Restorative Justice).
Penghentianpenuntutan perkara-perkara tersebut dilakukan setelah sebelumnya diusulkan olehKajati Sumut Idianto kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) KejagungRI Dr. Fadil Zumhana.
MenurutKajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dari 24perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), KejariAsahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhanbatu (3 perkara),Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deliserdang,Kejari Belawan dan Cabjari Deli Serdang di Labuhandeli (masing-masing 1perkara).
"Dari24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenisperkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas," kataYos A Tarigan.
Kemudian,proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangkabaru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidaklebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara danyang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untukberdamai.
Lebihlanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa usulanpenghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.
"Denganadanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian,tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangkadan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepadakeadaan semula," paparnya.
Harapanke depan, tambah Yos dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagidendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik.