Kitakini.news -Seorangpria berinsial Z, 41 tahun, warga Desa Hutakoje, Kecamatan PadangsidimpuanTenggara, Kota Padangsidimpuan tertangkap usai membeli sabu dari KecamatanSayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (15/4/2024) sore,saat masih suasana Hari Raya Idulfitri.
KapolresTapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Narkoba, AKP Salomo Sagala, Selasa(16/4/2024) malam, mengatakan pihaknya mengamankan Z yang berprofesi sebagaipedagang. Awalnya petugas mendapat informasi mengenai dugaan transaksinatkotika di kawasan Desa Aeklibung, Kecamatan Sayurmatinggi, Tapsel.
Berdasarkanpenyelidikan kata Salomo, petugas melihat pria dengan gerak mencurigakan tengahmengendarai sepeda motor dari Sayurmatinggi ke arah Kota Padangsidimpuan.
"Kamimemberhentikan sepeda motor pria itu. Saat berhenti, kami melihat yangbersangkutan gugup. Ia terlihat membuang bungkusan ke arah jalan raya," beberKasat.
Darisitu katanya, petugas memberhentikan dan membekuk Z. Termasuk mengamankan bungkusanyang sebelumnya dibuang. "Ternyata, isinya satu paket sabu seberat 10 Gram yangterbungkus plastik warna hitam," imbuh Kasat.
Petugasjuga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp74 Ribu,buku catatan, serta sepeda motor yang pelaku pakai.
"Tersangkamengakui bahwa benar barang haram itu miliknya. Berdasar keterangan tersangka,dia sebelum tertangkap memesan sabu itu dari seseorang berinisial, R yang masihlidik, pada Sabtu (13/4/2024) sore lalu," urai Kasat.
Kemudianesok siangnya, Z kembali menghubungi R melalui ponsel. Lalu, R mengirimkan nomornomor ponsel temannya, agar Z bisa mengambil sabu tersebut. Saat menghubungi,teman R menyuruh Z untuk datang ke Sayurmatinggi.
Selanjutnyakata Salomo, teman R menemui Z untuk menyerahkan sabu di dalam plastik hitam.Setelahnya, barang haram tersebut ia bawa pulang ke Padangsidimpuan. Namun ditengah perjalanan, petugas menangkap dan membawanya ke Mapolres Tapsel untukproses hukum leih lanjut.