Polisi Angkut Dua Warga Palas Bersama 158 Butir Pil Extasi

Efendi Jambak - Kamis, 18 April 2024 17:30 WIB
Teks foto : Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)