Kitakini.news -Duapria inisial ZSH, 32 tahun dan GH, 31 tahun, warga Jalan Lintas Riau, DesaTanjungbalai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas diangkut jajaran Satres NarkobaPolres Padangsidimpuan di Jalan BM. Muda, Desa Aektuhul, KecamatanPadangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapantersebut dilakukan pada hari Rabu (17/04/24) sekira pukul 09:00 WIB di depangudang kosong.
"Tepatnyadi depan sebuah gudang kosong milik Indako sedang terjadi transaksi narkotikajenis extasy. Kemudian tim Opsnal menyelidiki dan menggeledah kedua tersangka,"ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKPJasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Darisitu kata Dudung, petugas mendapati informasi bahwa pil ekstasi ada di bawahmeja di depan tempat duduk kedua tersangka. Tersimpan di dalam kotak ponsel,"ungkapnya.
"Dariketerangan Tersangka bahwa extasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama PSyang beralamat di Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, KabupatenPalas," tuturnya.
Petugaskemudian melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat,Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas). Namun nama PS tidak ada ditempat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.
Selainmengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuhbungkus plastic transparan berisi ekstasi sebanyak 158 butir dan satu buahponsel serta uang tunai sebanyak Rp150 Ribu," pungkasnya.