Kitakini.news - Kelakuan bejat pemulung yang satu ini benar-benar sulit untukdimaafkan. Hanya dengan modal menyamar seumuran dengan korbannya dan berjanjimenghadiahi ponsel, ia berhasil mengobok-obok kemaluan remaja yang masih polosduduk di bangku sekolah menengah pertama.
Alhasil, warga Huta I Desa Karangrejo, Kecamatan Gunungmaligas, KabupatenSimalungun, bernama AH (35) alias Andika Prawija, harus berhadapandengan aparat Polres Pematangsiantar. Polisi pun menangkapnya setelah menerimalaporan dari orangtua korban.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengutarakan, aksi bejat pemulungdilancarkannya di Jalan Outer Ringroad Tanjungpinggir, Kota Pematangsiantar,pada 5 Januari 2023 silam.
Berawal dari chattingan dengan korban, pelaku yang menggunakan akun Facebookpalsu seolah masih pelajar, lalu mengajak korban ketemuan. Pelaku turutmengimingi korban hadiah handphone.
"Pelaku chatingan dengan korban, lewat komunikasi itu tersangka mengimingikorban akan memberikan ponsel sehingga korban mau bertemu di Jalan Ade IrmaSuryani. Lalu korban diajak ke TKP, di sana pelaku melakukan perbuatanbejatnya," kata Banuara, Selasa (10/1/2023).
Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantarkan pelaku pulang kerumahnya. Kemudian korban sambil menangis menceritakan kejadian itu kepadaorangtuanya.
Sementara ayah korban berinisial AP langsung melaporkan perkara tersebut kePolres Pematangsiantar.
AKP Banuara menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kasusnya adalah kauswarna hijau lumut, celana panjang warna putih, celana dalam warna krem, sepedamotor Merk TVS warna putih milik pelaku dan satu unit Handphone Merk OPPO.
"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 Ayat(1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakdengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kasat.
Kontributor: Tumpal Tanjung