Kitakini.news - Dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024), juga disiarkan secara langsung vua YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Hakim Daniel Yusmic P Foekh membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
MK menilai dalil tentang dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Menurut Daniel, pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai arti dan implikasi dari cawe-cawe yang disebutkan, serta tidak menyajikan bukti konkret terkait tindakan tersebut.
Bukti yang diajukan berupa artikel dan rekaman video berita dianggap tidak memadai untuk membuktikan klaim tersebut.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa tanpa bukti yang kuat, tuduhan tentang campur tangan dalam penyelenggaraan pemilu dengan cara yang melanggar hukum tidak dapat diterima begitu saja.
MK juga mencatat bahwa tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak terkait setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK juga tidak menemukan korelasi antara cawe-cawe yang disebutkan dengan peningkatan suara bagi salah satu pasangan calon.
Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan demikian, putusan MK telah diputuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang relevan.
"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkas Hakim Daniel Yusmic P Foekh.*