Kitakini.news - Miliki 158 ekstasi, kuli bangunan asal Padang Lawasdibekuk personil Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara.Berdasarkan keterangan kedua pelaku dihapan penyidik , 158 Pil Ekstasi akandiedarkan di wilayah Padangsidimpuan.
Zupri Sahala Hasibuan dan rekannya Guntur Hasibuan,Warga Padang Lawas, Sumatera Utara hanya bisa pasrah saat dibekuk personilSatresnarkoba Polres Padang Sidempuan, Rabu (17/4/2024).
Keduanya dibekuk di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul,Kecamatan Batu Nadua, Padang Sidempuan saat sedang melakukan transaksi narkoba.
Kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten PadangLawas, tak bisa berkutik saat personel dari Satresnarkoba Polres Padang Sidempuanlangsung membekuk kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku, 158 pil ekstasi yangdimasukkan di dalam kotak Handphone dan dibungkus plastik berwarna hitamberhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP JasamaSidabutar, Jumat (19/4/2024), mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebutberdasarkan informasi dari masyarakat, yang melihat ke dua pelaku masuk kedalamgudang kosong.
Mendapat informasi tersebut personel dariSatresnarkoba Polres Padang Sidimpuan langsung menuju gudang tersebut.
Saat sedang dilakukan interogasi kedua pelakuterlihat membuang bungkusan yang sudah dikemas kantong plastik hitam. Melihatgerak mencurigakan personel langsung menggeledah dan memeriksa kedua pelakutersebut.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunantersebut pun akhirnya mengakui jika barang haram ratusan pil ekstasi tersebutakan diedarkan di wilayah Padang Sidempuan.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaansecara intensif di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Padang Sidempuan