Kitakini.news -Terdakwakasus penganiayaan, Ilham Syahputra (21) mahasiswa Universitas Islam NegeriSumatera Utara (UINSU), meminta dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.Hal Itu disebabkan, penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimanatermuat dalam dakwaan.
Haltersebut disampaikan Leo Rychardo Siallagan SH selaku penasehat hukum terdakwa,dalam sidang beragendakan pembelaan (pledoi) di Ruang Sidang I, PengadilanLubukpakam, Tempat Sidang Labuhandeli, Selasa (23/4/2024).
"Bahwaberdasarkan hal tersebut, perkara a quo yang di dakwaan atau dituntut olehJaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah merupakan perkara pidana yangtidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam perkara a quo," ujar Leo,dihadapan hakim ketua, Hendrawan Nainggolan.
Olehkarena itu, lanjutnya, dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh tidak dapatdibuktikan oleh JPU atas perbuatan tindak pidanapasal 170 ayat (1) atau351 ayat (1) KUHPidana. "Meminta kepada majelis hakim, untuk membebaskanterdakwa dari status dakwaan," tegas Leo.
Selainitu dalam pembelaannya, ia juga meminta JPU merehabilitasi harkat dan martabatserta nama baik terdakwa Ilham Syahputra.
Diluarpersidangan, Leo meminta hati nurani majelis hakim agar memutus perkara inisecara bijak. Pasalnya, status terdakwa yang masih mengenyam pendidikan tinggitersebut ditambah biaya kuliah dari hasil berjualan air mineral di KampusUINSU.
"Anakini (terdakwa) niat pendidikannya itu tinggi, jangan sampai hakim tidak menggunakanhati nurani. Karna ini menyangkut masa depan terdakwa," pungkasnya.
Sementaradalam pembelaan pribadi terdakwa Ilham, ia mengakui kesalahannya kepada hakimdan meminta agar hakim menghukum seringan-ringannya. Mengutip dakwaan JPUYasinta Neria Hakim, perkara ini terjadi pada 9 November 2023. Semula, terdakwayang berjualan air mineral di kampus UINSU, digeser Yusril dan Madan selakucleaning service, hingga terjadi keributan.
Setelahdilakukan mediasi, terdakwa menampar saksi Sandi Napitupulu di karenakan ikutcampur dalam masalah tersebut. Kemudian, Sandi memberitahukan kepada saksikorban Timoteus Sihombing dan Ricky Siahaan dan langsung menuju ke kampus UINSUdi Jalan Pasar V Desa Medan Estate.
Setibanyadidepan pagar Kampus, korban Timoteus Sihombing melihat di bagian dalam pagarKampus UINSU sudah ramai Mahasiswa UINSU. Lalu puluhan Mahasiswa UINSU danterdakwa mendatangi korban Timoteus Sihombing dan teman-temannya sambilmelemparinya dengan menggunakan pecahan batu.
Lemparanpecahan batu itu mengenai bagian hidung korban hingga berdarah dan langsungdibawa ke RS Pringadi Medan. Tak terima, korban langsung melaporkan perbuatanterdakwa ke Polsek Percut Seituan.