Kitakini.news - Polisi menetapkan seorang pria dengan inisial AT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita hamil yang jasadnya ditemukan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
AT berpotensi dihukum maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP, menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Selasa (23/4/2024).
"Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk Pasal 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif Pasal 359 (KUHP) 5 tahun penjara," tambah Gidion.
AT telah ditahan dan proses penyelidikan masih berlangsung dengan kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut.
"Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data ilmiah yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi dan pemeriksaan jaringan untuk memahami peristiwa secara menyeluruh," kata Gidion.
Jenazah RN ditemukan pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB. AT ditangkap di Lampung keesokan harinya setelah polisi melakukan penyelidikan.
Polisi mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia karena dipaksa untuk melakukan aborsi yang menyebabkan pendarahan.
Pelaku, yang diketahui sebagai kekasih gelap korban, meninggalkan korban sendirian di ruko saat korban mengalami pendarahan hebat.
Jejak pelaku tercatat oleh kamera pengawas (CCTV) sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya di Lampung. Pelaku berpura-pura kaget saat ditangkap oleh polisi.*