Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 24 April 2024 18:30 WIB
Teks foto : Terdakwa saat diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (Dok humas.polri.go.id)

Kitakini.news -Dinilaiterbukti bersalah karena melakukan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi,Pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita Medan,Zamanueli Zebua, dituntut sembilan tahun penjara.

Sebagaimanadilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PengadilanNegeri Medan, Rabu (24/4/2024), tuntutan jaksa kepada pengelola panti asuhantersebut disampaikan pada Senin 26 Febuari 2024.

Dalamamar tuntutannya JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menilai bahwasanyaZamanueli melanggar pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Republik Indonesia No. 35tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

"Menuntut,menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamanueli Zebua dengan pidana penjaraselama sembilan tahun," tuntut JPU pada laman SIPP PN Medan.

Selainpidana penjara, jaksa Novalita juga menuntut agar Zamanueli dikenakan pidanadenda sebesar Rp150.000.000, subsidair enam bulan kurungan.

Sebagaimanadiketahui dalam dakwaan jaksa Novalita Endang Suryani Nasution, perkara iniberawal dari Zamanueli Zebua selaku pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas KasihOlayama Raya yang melakukan live di aplikasi TikTok di panti asuhan dengan menampilkananak yang ada di panti.

Padalive itu Zamanueli menyuruh anak-anak menyanyi dan tepuk tangan sehingga orangyang menonton live merasa kasihan dan memberikan donasi baik berupa kirimangift atau uang yang ditransfer ke rekening Zamanueli.

ZamanueliZebua juga melakukan live Tiktok ketika sedang memberi makan berupa buburkepada anak bayi yang usianya pada saat itu kurang dari dua bulan. Hal itudilakukanya untuk memperoleh simpati dari penonton yang melihat live tersebutsehingga memberikan gift ataupun bantuan saat melakukan live.

Saatitu live TikTok Zamanueli Zebua yang sedang memberikan makan bubur kepada anakbayi tersebut pun menjadi viral di media sosial. Sehingga, petugas kepolisiandan petugas Dinas Sosial pun langsung mendatangi Panti Asuhan Yayasan TunasKasih Olayama Raya tersebut dan mengamankan Zamanueli Zebua.

Sedangkananak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak DinasSosial, tetapi ada juga sebagian yang diserahkan kembali kepada keluarganya.Setelah diamankan, kepada kepolisian Zamanueli Zebua mengakui bahwasanya iatelah mendapatkan keuntungan dari live TikTok dengan menggunakan anak pantiyang dikelolanya.

Keuntunganyang diperoleh Zamanueli Zebua diakui berupa transfer ataupun gift saat liveTikTok kurang lebih mencapaiRp60.000.000. Keuntungan tersebutdigunakannya untuk membelikeperluan pribadi seperti Laptop, Handphone dantanah.

Kemudiansetelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata panti asuhan yang dikelolaoleh Zamanueli Zebua tidak mempunyai izin dari Dinas Sosial Kota Medan denganJumlah anak yang ada di panti asuhan tersebut lebih kurang 27 orang.

Sebanyak27 orang tersebut berusia sekitar 2 bulan hingga 14 tahun. Asal anak yang adadi panti asuhan tersebut pun dari berbagai daerah antara lain dari AcehTenggara, Tanah Karo, Sidempuan, Kerinci dan Pekanbaru serta Nias.

Masihdalam dakwaan jaksa, akibat perbuatannya Zamanueli didakwa pasal 88 jo 76 iUndang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atasUndang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Ahli Pidana Sebut Overmacht, Mantan Kadisdik Langkat Patut Dibebaskan

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Deddy Irawan Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara