Kitakini.news -Majelishakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwaNasrun alias Agam, pengedar 43 Kg narkotika jenis sabu, Rabu (24/4/2024).
"Mengadili,terdakwa Nasrun alias Agam dengan hukum pidana mati," vonis Ketua majelishakim Eriyanto Siagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Majelishakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana,sebagaimana dakwaan primer.
Majelisberpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintahdalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dengan dampak yang buruk.
"Selainitu, terdakwa lagi menjalankan hukuman yang seharusnya merenungkan, melakukanperedaran narkotika dengan jumlah yang besar," ucapnya.
SelainNasrun, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada rekanan yakni terdakwaMuhammad Rahmad, Safrizal, Nur Fadli dan Tgk Mansur selama seumur hidup karenaterbukti membawa barang bukti tersebut ke Lampung. "Sedangkan terdakwaMahadir Muhammad dihukum selama 20 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider satutahun penjara," kata Eriyanto.
Setelahmembacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berfikir selamatujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau bandingterhadap putusan tersebut.