Kitakini.news -HasiholanSembiring, mantan Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Namorambe, Daliserdangdan Bulandana Sembiring selaku Kepala Urusan Keuangan Desa, dibui masing-masing3 tahun penjara.
Keduanyaterbukti bersalah korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp143 Jutalebih.
"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Hasiholan Sembiring dan Bulandana Sembiring olehkarenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, denda Rp50 juta,subsider 3 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/4/2024).
Selainitu, terdakwa Hasiholan dihukum tambahan membayar uang pengganti kerugiannegara sebesar Rp113 Juta lebih. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusanterdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanyadisita dan dilelang jaksa. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti denganpidana penjara selama 6 bulan," kata hakim.
Majelishakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatankedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider, sebagaimana Pasal 3 ayat(1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana JoPasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menuruthakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menghambat pembangunan DesaCinta Rakyat, Kecamatan Namorambe serta tidak mendukung program pemerintahdalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal meringankan, keduaterdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Atasputusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwamaupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukanupaya hukum banding.
Vonishakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU asal Cabjari Pancurbatu, yangsebelumnya menuntut terdakwa Hasiholan selama 5 tahun penjara dan terdakwa Bulandana4 tahun penjara.
Diketahui,kedua terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa, bagi hasil dan retribusidaerah Desa Cinta Rakyat, Namorambe, Deliserdang, sebesar Rp392 Juta lebih.