Kitakini.news -Satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadapsindikat pengedar narkoba di jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Pada Selasa (23/4/2024), Pukul 19.30 WIB.
Pengungkapanjaringan peredaran gelap narkoba tersebut berdasarkan informasi dari wargamasyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP sertapenyamaran. Saat petugas melakukan penyamaran di TKP kemudian mendapati seoranglaki-laki yang patut untuk dicurigai, saat itu sedang menggenggam dua bungkusanrokok di tangan kanannya.
"Disaat petugas mendekatinya, pria tersebut berusaha untuk melarikan diri namunberkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas berhasil mengamankannya, kemudiansaat itu juga dilakukan interogasi terhadap terduga sehingga dianya mengakubernama AN (30) dusun-V Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang,"ujar Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.
Kasatnarkoba Binjai menjelaskan dari terduga AN ditemukan barang bukti berupa satukotak rokok merk magnum yang berisikan satu plastik klip narkotika jenis sabudengan berat 1,43 Gram, satu kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 plastikklip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 buah pipet sekop,1 tas sandang warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALGdan 1 buah handphone merk realme warna hitam.
Terdugadikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5tahun maksimal 20 tahun.
Timlangsung melakukanpengembangan dan pengejaran terhadap asal muasalnarkoba tersebut sesuai pengakuan dari terduga AN.
Saatdilakukan pengembangan Tim satnarkoba Polres Binjai berhasil melakukanpenangkapan terhadap 3 orang laki-laki dengan inisial FI (46), BAL (29) dan J(40) dan ketiganya diamankan di rumah FI (46) di jalan pembangunan gg langgardesa Purwodadi kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.
Disaatmelakukan pengembangan TIM sat narkoba polres Binjai mengamankan barang buktiberupa satu buah odol kosong yang berisikan sebelas plastik klip narkotikajenis sabu dengan bruto 13,69 gram, satu buah pipet sekop, dua bungkus plastikklip kosong dan satu buah timbangan elektrik.
"Terhadapketiga orang terduga FI (46), BAL (29) dan J (40) dipersangkakan melanggarpasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancamanhukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP SyamsulBahri.