Kepada Petugas, Pemuda di Padangsidimpuan Mengaku Tak Kenal Penjual Sabu

Efendi Jambak - Jumat, 26 April 2024 16:26 WIB
Teks foto : Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -SatresNarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pemuda berinisial IH, 21tahun, warga Kampung Bukit di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan PadangsidimpuanUtara, Kamis (25/4/2024). Yang bersangkutan ketahuan miliki bukti sabu yangsempat ia buang saat petugas mendatanginya.

Pemudaini ditangkap petugas di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Bincar, KecamatanPadangsidimpuan Utara. Bersamanya, petugas menangkap menangkap barang bukti0,16 Gram sabu, uang tunai Rp75.000 dan satu unit ponsel pintar biru.

KasatNarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar melalui Kasi Humas, AKPKenbon Sinaga mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi terkait peredarannarkotika di kawasan tersebut.

"Mendapatinformasi itu, timi Opsnal bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saatitu petugas melihat tersangka berada di tepi jalan dengan gerak gerikmencurigakan," ujar K Sinaga.

Daripenyelidikan tersebut katanya, petugas melihat tersangka membuang sesuatu yangkemudian memintanya memungut kembali. Hasilnya ternyata satu buah plastik klipberisi sabu.

"Kepadapetugas, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dan ia mendapatkanbarang bukti itu dari seorang warga Silayang-layang yang tidak ia kenal,"ungkapnya.

Kinipetugas telah membawa tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikanlebih lanjut.

Teksfoto : Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas. (Efendi Jambak)KepadaPetugas, Pemuda di Padangsidimpuan Mengaku Tak Kenal Penjual Sabu

SatresNarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pemuda berinisial IH, 21tahun, warga Kampung Bukit di Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan PadangsidimpuanUtara, Kamis (25/4/2024). Yang bersangkutan ketahuan miliki bukti sabu yangsempat ia buang saat petugas mendatanginya.

Pemudaini ditangkap petugas di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Bincar, KecamatanPadangsidimpuan Utara. Bersamanya, petugas menangkap menangkap barang bukti0,16 Gram sabu, uang tunai Rp75.000 dan satu unit ponsel pintar biru.

KasatNarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar melalui Kasi Humas, AKPKenbon Sinaga mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi terkait peredarannarkotika di kawasan tersebut.

"Mendapatinformasi itu, timi Opsnal bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saatitu petugas melihat tersangka berada di tepi jalan dengan gerak gerikmencurigakan," ujar K Sinaga.

Daripenyelidikan tersebut katanya, petugas melihat tersangka membuang sesuatu yangkemudian memintanya memungut kembali. Hasilnya ternyata satu buah plastik klipberisi sabu.

"Kepadapetugas, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Dan ia mendapatkanbarang bukti itu dari seorang warga Silayang-layang yang tidak ia kenal,"ungkapnya.

Kinipetugas telah membawa tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan untuk penyelidikanlebih lanjut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Obrak Abrik Kantor PT PNM Mekar Hingga Melarikan Sepeda Motor, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Petugas

Hukum & Kriminal

Lewat CCTV, Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pelaku Pencurian di Toko Sepatu

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Sabu 89,51 Gram, Amankan Dua Pria Asal Palas

Hukum & Kriminal

Polsek Batunadua Bekuk Pria Terduga Pengedar 41,36 Gram Sabu

Hukum & Kriminal

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Petugas Amankan 6 Bal Ganja