Kitakini.news -Diduga mengandung zat cairanberbahaya, 3 orang sebagai pekerja produksi minuman keras oplosan denganmenggunakan pita cukai bekas, ditangkap oleh tim penindakan Bea Cukai Medan.
Ketiga tersangka itu punlangsung dibawa ke kantor Bea Cukai Medan, Jumat sore untuk ditahan.
Selain menangkap tersangka,petugas Bea Cukai yang dibantu oleh Kodim 02/01 Medan, juga menyita 4.387 botolmiras palsu yang akan siap diedarkan ke berbagai kota luar Medan.
Tidak itu saja, ribuan pitacukai bekas dan palsu juga sita dari gudang pabrik miras oplosan yang didugamengandung zat berbahaya tersebut. Diketahui, pabrik miras oplosan ini beradadi jalan Sumarsono Medan.
Menurut Kepala Bea Cukai MedanWawan, sejauh ini cairan yang berbahaya itu masih dalam pemeriksaan oleh pihaklaboratorium.Pelaku berusaha mengelabui konsumen dan petugas dengan bahan baku berasal daribahan bahan pembuatan sirup.
Dirinya telah memastikanpabrik miras ini illegal karena dari kemasan yang mereka produksi merupakanhasil jiplakan. Itu terlihat dari pita yang mereka pasang sangat berbeda denganyang asli.
Terkait kasus ini,ditambahkannya, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut karena tersangka bukanhanya tiga orang saja melainkan lebih. Pelaku lainnya diduga sebagai otakpelaku pembisnis haram yakni pemilik dan pihak tertinggi pabrik.