Kitakini.news -Tim penyidik KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), menyita rumah mewah senilai Rp5,5 miliar di KotaMedan, Sumatera Utara.
Diduga terkait perkara tindak pidana korupsi dengantersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Penyitaan rumah mewah tersebutdilakukan tim penyidik KPK pada Kamis (25/4/2024) dengan pemasangan plang sitaoleh petugas.
Selain itu, tim penyidik KPKjuga telah memeriksa empat orang saksi terkait kepemilikan rumah tersebut.Pemeriksaan itu bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara.
Mereka yang diperiksadiantaranya, Maya Hasmita (Ibu rumah tangga), Rosniaty Siregar (Notaris/PPAT),Mona Hastuti (dosen), Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan TanjungSari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Sebelumnya, KPK resmimenetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangkadugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten(pemkab) setempat.
Selain EAR, KPK jugamenetapkan sebagai tersangka adalah Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku AnggotaDPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.