Ahli: Uang Dipungut Pihak Komite MAN 3 Medan Adalah Keuangan Negara

Abimanyu - Senin, 29 April 2024 18:27 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Syakran Rudy, memberikan keterangan secara daring.

Kitakini.news - Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen)Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa uang yangdipungut oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan berstatus sebagaikeuangan negara.

Hal tersebut ditegaskan Ahli dalam sidang lanjutan kasuskorupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TahunAjaran (TA) 2022–2023 yang menjadikan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis,dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VI, PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2024), Hakim mencecarsejumlah pertanyaan kepada Ahli untuk mengetahui apakah pungutan uang tersebuttermasuk keuangan negara atau tidak.

Pantauan wartawan di lokasi, sempat terjadi dialog yang cukupalot antara Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, dengan Ahli dalammengklasifikasikan mana saja kategori yang bisa dikatakan keuangan negara danmana saja yang bukan.

"Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluanpendidikan, maka itu termasuk keuangan negara," sebut Ahli Syakran Rudyyang mengikuti persidangan secara daring atau Online.

Setelah meminta keterangan Ahli, selanjutnya Majelis Hakim yangdiketuai Oloan Silalahi memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya.Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara Hakim dan paraterdakwa.

Dari pantauan wartawan, terdapat kalimat Hakim Oloan yangseolah 'mengaminkan' pernyataan Ahli Keuangan terkait uang yang dipungut olehpihak MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.

Usai mendengarkan keterangan Ahli tersebut, selanjutnya Hakimmenunda persidangan hingga Senin (6/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksiKetua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan.

Di luar persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan,Fauzan Irgi Hasibuan, menegaskan bahwa menurut Ahli yang dihadirkan mengatakanuang tersebut masuk sebagai keuangan negara.

"Menurut Ahli Keuangan di persidangan tadi, bahwa uangatau sumbangan yang dikutip oleh Komite MAN 3 Medan statusnya masuk ke dalamkeuangan negara," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Nurkholidah Lubis secaramelawan hukum melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulaidari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajardan meubeler meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku BendaharaPengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untukmembayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp119.900.000dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Terdakwa Nurkholidah Lubis juga meminjam uang sumbangansarpras PPDB TA 2022–2023 sebesar Rp50 juta kepada Bendahara Pengeluaran KomiteMAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan tersangka untukkegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, terdakwa tidak menyerahkan bukti pertanggungjawabanatas penggunaan uang pinjaman tersebut. Terdakwa malah memberikan pekerjaanrehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada terdakwa Parsaulian Siregaryang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalambidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medandiperintahkan oleh terdakwa untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaanrehabilitasi ruang kelas senilai Rp277.180.000.

Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara merugi sebesarRp311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).(**)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Hukum & Kriminal

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi