Kitakini.news -Mayat perempuan atasnama Elvi Indah Sari (19) warga Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang yangditemukan dengan kondisi telentang di Sungai Aek Pohon areal Saba Lolap, DesaSalambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (25/4/2024).sekira pukul 12.00 WIB. Lalu.
AKBP Arie SofandiPaloh selaku Kapolres Mandailing Natal menyebutkan dalam keterangan persnyamengungkapkan motif peristiwa pembunuhan perempuan bernama Elvi Indah Sari (19)di Sungai Aek Pohon, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan. Selasa (30/4/2024).
Arie Palohmembernarkan pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan pagi tadi pukul 06.00Wib di kebun karet milik warga di Desa Huta Bangun, Kecamatan PanyabunganTimur.
Penangkapan pelakudilakukan oleh Personel Gabungan dari Unit Reskrim, Satresnarkoba Polres Madinadan Personil Polsek Panyabungan
Pelaku adalah pendudukDesa Huta Bangun bernama Suroso Batubara alias Cocok (24). Pelaku diamankanatas bantuan dari Kepala Desa Huta Bangun dan masyarakat setempat.
Motif pembunuhantersebut berdasarkan pengakuan pelaku, korban (Elvi) meminta pertanggungjawaban (Cocok) pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebihkurang berjalan satu tahun.
Sementara pelaku sudahmemiliki istri dan mereka tinggal di Desa Huta Bangun. Pelaku menikah sekitartiga bulan yang lalu.
Korban dan pelakumasih memiliki hubungan spesial. Dan korban meminta tanggung jawab pelaku untukdinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku," kataKapolres.
Arie menerangkan,pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke Sungai Aek Pohon lalu menamparhingga korban tergeletak ke Sungai.
Untuk memastikanapakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban 'Sadis'
"Atas informasi yangdiperoleh sementara. Pelaku menampar lalu membenamkan kepala korban ke dalamair sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Lalu untuk memastikanapakah sudah mati, pelaku menyayat leher korban," jelasnya.
Untuk memastikansecara medis, Kapolres Madina mengaku akan menunggu hasil Autopsi korban dariRS Bhayangkara Medan.
Di sisi lain, dalamperistiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diritanpa bantuan orang lain.
"Pengakuan tersangka,dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalamkasus ini," katanya.
Kapolres jugamenyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelakumembawa senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.
"Apakah senjata tajamdibawa pelaku untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahappenyidikan," tutupnya.
Adapun pasal yangditerapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHPdengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)