Kitakini.news -Seorang pria inisialFTS (33) warga Perumnas Pijorkoling Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara KotaPadangsidimpuan ini di angkut petugas disebuah warung kopi, Senin (29/4/2024)sekira pukul 20:15 WIB.
Tepatnya di JL. HT.Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, KotaPadangsidimpuan Pelaku FTS tidak bisa mengelak lagi dari tangan jajaranpersonil polres Padangsidimpuan.
Pada saat di lokasipetugas melihat tersangka FTS sedang duduk di warung kemudian petugas melakukanpenangkapan, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang buktinarkotika golongan I jenis sabu di saku celana bagian kanannya," ujar KasatNarkoba AKP Jasama Melalui Kasi Humas AKP K.Sinaga kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Selanjutnya kata kasiHumas, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengatakan bahwa sabu tersebutia dapat dari seseorang berinisial H yang tidak diketahui tempat tinggalnya,namun yang bersangkutan masih dalam penyelidikan. Kemudian tersangka dan barangbukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Selain tersangkapetugas turut mengamankan barang bukti berupa, 12 paket Plastik putih berisiNarkotika Golongan 1 jenis Sabu Bruto 2.51 Gram, 1 bungkus plastik klip transparankosong ,1 unit timbangan digital berukuran sedang, 1 (satu) bungkus kotak rokok,1 kotak kacamata, Uang Rp340.000, 1 unit HP merk Samsung warna Gold. (**)