Kitakini.news -TimRajawali, Sateresnarkoba, Polresta Padang mengamankan seorang residivis narkobadi sebuah hotel di kawsan Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat, Selasa(30/4/2024) malam. Saat itu pelaku sedang asik menghisap sabu.
Saatpenangkapan tersebut, petugas mengamankan alat hisap sabu bekas pakai dan satupaket sabu siap edar. Pelaku pun tak bisa berkilah atas temuan tersebut, danmengakui kepemilikan sabu.
KanitOpsnal Tim 1 Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda Anggara Wijaya mengatakanbahwa pelaku berinisial RA, residivis kasus narkoba. Penangkapan tersebut,petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang transaksi peredaran narkoba.
Pelakuyang merupakan residivis kasus yang sama itu, kata Wijaya, seakan tak jeradengan hukuman sebelumnya. Alasan yang mereka terima, RA mengaku tidak punyapekerjaan hingga terpaksa kembali berurusan dengan narkoba, guna mencukupikebutuhan hidup.
Petugaspun mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolresta Padang. Pelaku kembalidijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahunpenjara.