Gegara Sakit Pinggang, Sidang Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda

- Rabu, 08 Mei 2024 17:54 WIB
Teks foto : suasana sidang kasus TPPO dengan terdakwa Mantan Bupati Langkat TRP. (Junaidi)

Kitakini.news -Sidangpembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkatperiode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)hari ini di pengadilan negeri Stabat, Selasa 7/5/24, akhirnya ditunda.

TerbitRencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakitpinggang.

Halini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Langkat, Yogi Fransis Taufik. "Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakitpinggang," ujar Yogi.

Meskisakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakansurat sakit terdakwa.

Namunjaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Persidangan sempat diskorsselama 30 menit.

"Suratbesok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," ujarYogi.

Atashal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO, ditutupketua majelis hakim.

"Kitalanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa," ujar ketuamajelis hakim.

Penasehathukum terdakwa Anggun Rizalmengatakan, jika persidangan akan dilanjutkanpada esok hari dengan agenda penyerahan surat sakit dari JPU.

"Kitasampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidakmembaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidakhadir," ujar Anggun.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akan membacakantuntutannya terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin mantan BupatiLangkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO).

Informasidari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat,pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH padaSelasa (7/5/2024) pukul 10.00 WIB. Namun sidang baru dimulai hampir jam 1siang.

TerdakwaTerbit Rencana Perangin-Angin didakwa melanggarsebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang.

Adapunbarang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkengyang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikutdokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunankelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin.berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para korban (anakkereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Sertapembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun2010 s/d 2022.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Hukum & Kriminal

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Hukum & Kriminal

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Hukum & Kriminal

Syah Afandin, Dari Anggota DPRD Sumut, Wakil Bupati Hingga Menjadi Bupati Langkat, Berujung di KPK

Hukum & Kriminal

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Hukum & Kriminal

Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Wabup Tiorita Menangis