Komisioner Bawaslu Medan Non Aktif dan Rekan Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 08 Mei 2024 19:03 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara suap anggota komisioner Bawaslu Medan Non aktif yang berlangsung di Pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -KomisionerBawaslu Kota Medan non aktif, Azlansyah Hasibuan (33) dan rekannya, FachmyWahyudi Harahap dituntut masing-masing hukuman selama dua tahun penjara, dendaRp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

JPUmenilai bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan suap (gratifikasi) ataupemerasan dalam jabatan. "Menuntut, meminta majelis hakim agar menjatuhkanhukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara,denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tuntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gonggom Halomoan Simbolon di RuangKartika Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/5/2024).

Dalamnota tuntutan JPU menyampaikan, hal-hal yang memberatkan adalah kedua terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Sedangkanhal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopanselama persidangan dan tulang punggung keluarga serta kedua terdakwa juga belummenikmati uang hasil korupsi," ungkap JPU.

Keduaterdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usaimendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Andriyansyah memberikan waktu kepadapenasehat hukum kedua terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) padasidang berikutnya yang digelar Kamis (16/5/2024).

Dalamdakwaan JPU Gonggom Halomoan Simbolon menguraikan, pada Selasa (3/10/2023)Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby KamalAnggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Medan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan MedanBelawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) KotaMedan.

"Namundalam proses pendaftaran tersebut, terdapat kendala dikarenakan terjadinyakesalahan upload (unggah) ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi RobbyKamal Anggara yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Sehingga diadinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan," ujar Gonggom.

PadaMinggu (15/10/2023), Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan menelepon RobbyKamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya TMS. Di pihak lain, padaMinggu (5/11/2023), KPU Kota Medan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRDKota Medan, tanpa nama Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya,pada Senin (6/11/2023), PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketaterhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD KotaMedan periode 2024-2029 ke Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu KotaMedan mengirimkan surat balasan.

Denganpenjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Tak terimadengan penjelasan tersebut, pada Rabu (8/11/2023), PKN Kota Medan kembalimengajukan gugatan sengketa dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu KotaMedan.

Diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel,Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya,Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selakupemohon dan KPU kota Medan selaku termohon.

"Daripihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (Komisioner),Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap(Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).

Sedangkandari pihak pomohon di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN KotaMedan), Joko Suhartono (Sekretaris). Dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranyasaksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwaAzlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),"urai Gonggom.

Hasilmediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohonsehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan pada Jum'at (10/11/2023).Setelah selesai mediasi pertama, Yohannes Abadi menelepon Ferlando JubelitoSimanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di TheTraders, Jalan Patimura.

Sekirapukul 18.30 WIB, Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando JubelitoSimanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar danYosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.

Dalampertemuan tersebut, terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, 'Masa' nggakngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk'. Robby Kamal Anggara punmenjawab, 'Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal'.

SelanjutnyaFerlando Jubelito Simanungkalit menimpali, 'Nggak bisa pihak kami saja yangbantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar'. Terdakwa Azlansyah Hasibuanpun mengatakan, 'Nanti saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan)Krakatau'.

Setelahpertemuan tersebut, Ferlando Jubelito Simanungkalit meminta terdakwa menemuiZefrizal untuk membicarakan masalah mediasi penyelesaian sengketa proses pemiluantara PKN Kota Medan dengan KPU Kota Medan.

AzlansyahHasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Swandhy Ranbos Butar-butar dan YosuaPrasetyo Munthe kemudian bertemu dengan Zefrizal di Kedai Kopi Ulee Kareng,Jalan Krakatau.

"Padapertemuan tersebut yang melakukan diskusi hanya terdakwa Azlansyah Hasibuan,Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Zefrizal. Sedangkan Swandhy RanbosButar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe diminta untuk berpindah ke mejalain," pungkas JPU.

TerdakwaAzlansyah Hasibuan pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan RobbyKamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan terdakwaFachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah).

Setelahmendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi Robby KamalAnggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggaramenelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakankeseriusan Robby dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.

"Iya.Memang serius," cetus JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraanlewat telepon. Sementara nilai yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy WahyudiHarahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan Robby menolak dan hanya sanggupRp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud.

Padamediasi kedua di Kantor Bawaslu Kota Medan, terdakwa Azlansyah Hasibuan yangmemimpin sidang dikarenakan Ferlando Jubelito Simanungkalit terlambat datang kepersidangan. Dari hasil mediasi didapat kesepakatan antara PKN dan KPU KotaMedan untuk melakukan perbaikan data. Selanjutnya nama Robby Kamal Anggaraterdaftar dalam DCT Anggota DPRD Kota Medan dalam Pemilu Tahun 2024.

PadaSabtu sore (11/11/2023), terdakwa Azlansyah Hasibuan mengirimkan chat (pesanteks) kepada Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun memberitahukan bahwa RobbyKamal Anggara sudah masuk dalam DCT. Esok harinya, terdakwa kembalimeneleponnya untuk menanyakan penyelesaian uang Rp50 juta dimaksud. Robby KamalAnggara menjawab akan menyerahkan uangnya besok.

Namunpenyerahan uang pada Senin (13/2/2023) tertunda dikarenakan adik kandung RobbyKamal Anggara mengalami kecelakaan lalu lintas. Pada Selasa (14/11/2023) sore,Robby Kamal Anggara terus menerus didesak Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun,orang suruhan terdakwa Azlansyah Hasibuan untuk menyerahkan uangnya.

Khawatirdirinya akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia punmenelepon Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun agar bertemu di Hotel JW MarriottKota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.

TerdakwaAzlansyah Hasibuan kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebihdulu ke hotel menemui Robby Kamal Anggara. Sementara Robby Kamal sudah membawaamplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersamaArif Prastio.

Sekirapukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindahke meja lain. Sedangkan Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikutpindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang danlangsung bergabung ke meja Robby Kamal Anggara.

Beberapasaat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil Arif Prastio untuk menyerahkanamplopnya. Saat penyerahan uang itulah polisi menangkap kedua terdakwa. Petugassebelumnya berada di Lounge Hotel JW Marriott untuk melakukan pengembangan atasinformasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi permintaan uang dariterdakwa Azlansyah Hasibuan selaku Komisioner Bawaslu Kota Medan kepada salahseorang calon anggota legislatif.

Polisimengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan karenaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Kawal Percepatan Pembangunan UIN Syahada Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polda Sumut dan Kejati Sumut Teken MoU, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Praktik Transaksional

Hukum & Kriminal

‎Aksi Damai di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kejaksaan RI Berantas Korupsi

Hukum & Kriminal

Kajari Serdangbedagai Diamankan Intel Kejagung

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Tegaskan Terbuka untuk Pers, Bantah Narasi Negatif

Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker BP3KP Sumatera II, Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar