Kitakini.news - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan sudahmenerima laporan pengaduan Rektor Universitas Riau, terkait dugaan pelanggaranundang-undang ITE yang dilakukan mahasiswanya.
Polda Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, namun Polisi menyarankankasus ini diselesaikan melalui mediasi atau restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadikepada wartawan, Kamis (9/5/2024), mengungkapkan pihaknya masih mendalamipengaduan Rektor UNRI Sri Indarti terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian KhariqAnhar.
Rektor UNRI melaporkan Khariq karena merasa nama baiknyatercemar setelah viral di media sosial video protes mahasiswa tentang mahalnyauang kuliah tunggal atau UKT.
Video tersebut menggambarkan seorang mahasiswa sedangmenyampaikan kritiknya terkait biaya kuliah yang mahal di Universitas Riau.
Mahasiswaini mengungkapkan uang kuliah tunggal atau UKT masing-masing jurusan mencapaiRp10 juta hingga Rp115 juta. Di akhir video, mahasiswa menutup konten tiktoknyadengan mengatakan Rektor UNRI sebagai broker pendidikan.
Rektor Universitas Riau dalam keterangan tertulis menyatakanpengaduan ke Polda Riau dibuat karena merasa dirugikan atas konten video yangdibuat mahasiswa. Menurut Sri, video tersebut menyerang kehormatan dan harkatmartabatnya.
Laporan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun2016 tentang ITE ke Polda Riau ini mendapat sorotan masyarakat. Berbagaikalangan prihatin pengaduan yang dilakukan Rektor UNRI Sri Indarti.
Polda Riau mengupayakan mediasi serta menyarankan rektor danmahasiswa UNRI menyelesaikan kasus ini secara damai atau Restorative Justice. (**)