Kitakini.news -Kadis Koperasi, UMKM, Perindustriandan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan "Rp" ditahanKejaksaan Negeri, Senin (13/5/2024) sore atas dugaan kasus korupsi PejalananDinas Fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intel Yunius Zega, menyebutkan penetapanpenahanan tersebut sesuai surat Nomor: Print 01/L.2.15/Fd/05/2024.
"Alasan penahanan tersangkasesuai dengan pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dengan alasan subjektif dikhawatirkantersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan ataumengulangi tindak pidana. Tersangka ditahan 20 hari kedepan terhitung sejaktanggal 13 Mei 2024," bebernya.
Untuk kasus yang menjerat KadisKoperindag tersebut atas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan itempenyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1.416.903.000,pada Tahun Anggaran 2021.
"Berdasarkan hasil laporanperhitungan kerugian negara oleh auditor ditemukan kerugian negara sebesar Rp.681.864.000," terangnya.
Sedangkan modus korupsi yakni biayaperjalanan dinas di Dinas Koperindag dipotong oleh tersangka namunpertanggungjawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya.
Ketika ditanyai awak media apakahakan ada oknum lainnya yang terlibat, pihaknya menyebutkan akan melakukanpengembangan.
"Tidak mungkin tersangkasendiri yang melakukan itu, pasti ada pihak-pihak lain dan akan kita lakukanpengembangan" Tegasnya.
Kini tersangka di tahan di LapasKelas II B Padangsidimpuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Sesuai Undang-Undang RI Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan An Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Memakai Rompi Warna Pink, KadisKoperindag Padangsidimpuan Resmi di Tahan Kejaksaan.