Kitakini.news -Untukketiga kalinya, sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kaitankerangkeng manusia dengan tersangka Mantan Bupati Langkat Terbit RencanaPerangin angin (TRP) kembali ditunda, Selasa (14/5/2024). Alasannya, jaksapenuntut umum (JPU) belum menyelesaikan nota tuntutannya.
Menanggapihal itu, majelis hakim yang diketuai Andriyansyah SH MH memberi terguran keraskepada JPU. "Sidang kita tunda hingga 21 Mei mendatang. Jika nanti JPU belumjuga menyelesaikan tuntutannya, kami akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung,"tegas Andriansyah sembari menutup persidangan.
Sidangdengan agenda pembacaan tuntutan ini sudah dua kali ditunda. Awalnya padaSelasa pekan lalu dengan alasan terdakwa sakit dan Rabu pekan lalu denganalasan penyerahan surat sakit oleh JPU.
PenasihatHukum TRP, Anggun Rizal mengaku heran karena, sudah tiga kali sidang tuntutanterhadap kliennya itu ditunda. "Kalau kami pikir, alasannya tidak jelas, karenabelum siap. Kami menganggap, jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkandakwaan yang mereka buat sendiri," kata Anggun.
Timnyaberharap dan memohon kepada majelis hakim, agar ada ketegasan ketika minggudepan JPU belum juga menyiapkan tuntutannya. Bahkan hakim menegaskan, akanmenyurati Kejaksaan Agung jika JPU belum menyelesaikan tuntutannya padapersidangan mendatang.
Perbuatanterdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapunbarang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkengyang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikutdokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.