Kitakini.news - Terungkap, Sukim Supandi, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk melakukan renovasi pada kamar putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo.
Sukim menjelaskan bahwa ia menggunakan uang pribadinya untuk membiayai renovasi tersebut.
Dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024, Sukim menjelaskan bahwa Dindo meminta renovasi kamar, namun ia tidak ingat alamat rumah tempat renovasi dilakukan.
Sukim menyatakan bahwa ia diminta sejumlah Rp200 juta melalui pesan WhatsApp (WA) untuk biaya renovasi tersebut.
Meskipun Sukim telah melaporkan permintaan uang tersebut kepada atasan, ia akhirnya menggunakan uang pribadinya karena tidak ada yang mau meminjamkan uang untuk proyek tersebut.
Dalam sidang, Sukim menegaskan bahwa keputusannya menggunakan uang pribadi merupakan tindakan terpaksa karena tidak nyaman dengan posisinya.
Hakim dalam sidang pun terkejut dengan pengakuan Sukim, dan menilai penggunaan uang pribadi untuk keperluan orang lain sebagai hal yang tidak lazim. Meskipun demikian, Sukim mengaku bingung mengenai proses penggantian biaya renovasi tersebut.*