Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak seluruh notakeberatan (Eksepsi) yang diajukan tiga terdakwa Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Medan Timur melalui Penasihat Hukumnya, Rabu (15/5/2024).
Adapun ketiga oknum PPK tersebut diantaranya, yaitu AbdillaSyadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48) dan Muhammad RachwiRitonga (28). Sebelumnya, ketiga oknum PPK itu didakwa melakukanpenggelembungan suara pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai As'adRahim menyatakan bahwa Pengadilan NegeriMedan berwenang mengadili kasuspenggelembungan suara tersebut.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum paraterdakwa tersebut tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Medanberwenang mengadili perkara ini," tegas Hakim As'ad di Ruang Sidang CakraUtama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/5/24).
Lebih lanjut, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusanakhir.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkanpemeriksaan perkara ini. Serta, menangguhkan biaya perkara sampai denganputusan akhir," tambahnya.
Hakim menilai eksepsi yang diajukan PH para terdakwa telahmemasuki pokok perkara, sehingga harus dinyatakan ditolak dan tidak dapatditerima.
Selain itu, Hakim juga menyebutkan surat dakwaanJPU telah lengkap, jelas, dan tidak cacat formil, sehingga eksepsi yangdiajukan PH para terdakwa tidak beralasan hukum.
Setelah membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya HakimAs'ad menunda persidangan hingga Kamis (16/5/2024) dengan agenda pemeriksaansaksi-saksi untuk pembuktian.
Diketahui, dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus inibermula, Rabu (14/2/2024) saat pelaksanaan pemilu 2024. Saat itu, ketigaterdakwa bertindak sebagai PPK.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersamakedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara Pemilu2024.
Di mana saat itu, ketiga terdakwa memperoleh data C Planodari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia PemungutanSuara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan GlugurDarat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.
Kemudian, Sabtu (2/3/2024) para saksi dari partai yangmenyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuksegera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.
Namun, karena hasil perhitungan rekapitulasi suara belumselesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga memintaterdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari PartaiBuruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).
Kemudian, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut ataspersetujuan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kodeOTP.
Setelah itu, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut punmembuka Aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh danPKN ke PKB.
Di mana pada saat itu sedang berlangsung rekapitulasi suarauntuk seluruh partai peserta Pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan olehseluruh anggota PPK dan dihadiri oleh para saksi yang diutus oleh partaipeserta Pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara, yaitudengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.
Sementara, terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhutmenginput rekapitulasi suara ke dalam MicrosoftExcel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi dari partai peserta Pemilu.
Setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh ketiga terdakwa, kemudian,Sabtu (2/3/2024) saksi partai meminta hasil Berita Acara Penghitungan Suaraatau D Hasil, karena belum finalisasi.
Sehingga, ketiga terdakwa memberikan dan membagikanrekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk Microsoft Excel kepada para saksi peserta Pemilu yang salah satunyaadalah saksi dari PKB, Partai Gerindra, Partai Buruh, dan PKN.
Ternyata, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan ketigaterdakwa terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh KPPSdengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.
Di mana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dariPKN dan Partai Buruh ke PKB. Sehingga, PKB memperoleh tambahan suara dari keduapartai tersebut.
Selanjutnya, Senin (4/3/2024), PPK Medan Timur memberikan DHasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa danpara saksi peserta partai pemilu.
Kemudian, keesokan harinya tepatnya Selasa (5/3/2024),seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasildidistribusikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dan pihak KPU Medanmengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme RapatPleno.
Kemudian, Selasa (5/3/2024) sekira pukul 05.00 WIB, saksiSarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan(Panwascam) Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.
Keesokan harinya, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medanmenerima informasi awal secara tertulis dari Pengacara Netty Yuniati Siregaryang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra terkaitadanya penggelembungan suara.
Selanjutnya, Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanyapenggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, akan tetapitidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.
Kemudian, dengan adanya penambahan suara ke PKB, NettyYuniati Siregar pun merasa dirugikan atas hal tersebut. Sehingga, jumlah suarayang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke-12 sesuaidengan pembagian dari KPU Kota Medan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diancam pidana dalamdakwaan primer, yaitu Pasal 532 Jo. Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa dengan dakwaansubsider, yaitu Pasal 551 dan Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemiluJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)