Pasal Dianggap Tak Sesuai, Pengacara Korban Penganiayaan Ancam Laporkan Penyidik ke Propam

Abimanyu - Senin, 20 Mei 2024 20:30 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Pelaku penganiayaan saat ditahan pihak kepolisian

Kitakini.news - Kasus penganiayaan dialami seorang mahasiswi di parkiran MallCentre Point, Oktober 2023 lalu kini memasuki babak baru. Penyidik kepolisiantelah melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Kejaksaan NegeriMedan.

Pelimpahan berkas tahap II kasus penganiayaan atas tersangkaAgung Beston tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KejaksaanNegeri Medan, Deny Marincka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5/2024).

"Iya benar, siang tadi dilimpahkan berkas tahap II nyadari penyidik Polisi ke Kejaksaan Negeri Medan," sebut Deny Marincka.

Berkaitan kasus tersebut, lanjut Deny, penyidik kepolisianmenjerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancamanPidana Penjara dua tahun delapan bulan. "Penyidik mempersangkakan Pasal351 ayat (1) KUHPidana terhadap tersangka," imbuhnya.

Sementara itu secara terpisah menanggapi soal penerapan pasaltersebut, pengacara korban JL (21), Marihot Sinaga menyatakan bahwa pasal yangdijeratkan penyidik kepada tersangka tidak sesuai dengan akibat yang dialamikorban atas aksi penganiayaan tersebut.

"Menyikapi pasal yang disangkakan kepada tersangka,yakni hanya Pasal 351 ayat (1), kami menduga kuat pihak Kepolisian ada bermainmata dengan keluarga Tersangka. Hal ini patut diawasi, masa iya korbanluka-luka berat tapi tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan ringan,"ungkapnya.

Marihot juga menjelaskan, akibat aksi penganiayaan yangdilakukan tersangka, korban terpaksa menjalani perawatan di Rumah sakit dan takbisa beraktifitas seperti biasa. Terlebih korban juga sempat mendapat ancamanpembunuhan dari tersangka lewat pesan singkat.

"Korban sampai di rawat di rumah sakit lo, kok tidakdisangkakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat. Bahkan seharusnyapasal percobaan pembunuhan pun dapat disangkakan kepada tersangka karena korbansempat diancam. Kita ada bukti chatting sebelum kejadian pelaku mengancam akanmembunuh korban, kita sudah serahkan juga foto luka-luka korban dan print outchatting tersangka terhadap korban," terangnya.

Lebih jauh disampaikan Marihot, atas dugaankejanggalan penerapan pasal tersebut pihaknya telah menyiapkan langkah hukumlebih lanjut bila mana diperlukan. Marihot bahkan mengancam akan melaporkanKapolsek Medan Timur dan jajarannya ke Propam Polda Sumut berkaitan penanganankasus tersebut.

"Jangan mentang-mentang tersangka dari keluarga orangkaya penyidik jadi berat sebelah. Kita akan kawal terus kasus ini, kita jugaakan laporkan Kapolsek dan jajarannya ke Propam Polda Sumut terkait perkaraini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan yangdialami JL terjadi pada Minggu (22/10/2023) lalu. Ketika itu tersangka bersamakorban semula datang ke Mall Centre Point untuk menjemput orang tua tersangka.

Korban dan tersangka yang saat itu menunggu orangtuatersangka di parkiran terlibat cekcok setelah korban mendapati pesan WhatsAppdari seorang wanita masuk ke handphone tersangka yang meminta kepastian statushubungan dengan tersangka.

Korban yang merasa cemburu kemudian mempertanyakan pesanterebut, namun tersangka berkilah dan mengaku tidak mengenal wanita tersebut.Cekcok yang terjadi berujung pemukulan dilakukan tersangka kepada korban dibagian mulut dan leher akibat cekikan.

Cekcok berlanjut ketika keduanya tiba di rumah tersangka usaikeduanya menjemput orangtua tersangka di mall centre point. Atas kejadian yangdialami korban, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polsek MedanTimur. Nomor laporannya: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/PolrestabesMedan/Polda Sumut. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Ricky Anthony Apresiasi Polres Dairi Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Terungkap, Bibi Kandung Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal

DPRD Sumut Desak Kasus Kekerasan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas, Orang Tua dan Pihak Lain Diminta Diperiksa

Hukum & Kriminal

Mangapul Purba Berang Dua Bocah di Dairi Diduga Dianiaya Bibi Kandung, APH Harus Usut Tuntas

Hukum & Kriminal

Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Medan , Roberto Jadi Tersangka Kasus Pengancaman di Aceh

Hukum & Kriminal

Tiga Warga Matraman Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan Dua Orang