Diduga Melawan Hukum, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp642 Miliar

Abimanyu - Selasa, 21 Mei 2024 19:37 WIB
Teks foto : Penggugat bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan P Danau Siombak,Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan Kota Medan digugat karena didugamelakukan perbuatan melawan hukum menguasai tanah selama 20 tahun.

Gugatan itu diajukan oleh Lindawati dan Afrizal Amris selakupenggugat melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir SH MH,Riky Poltak Daniel Sihombing ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dan teregisterdengan nomor perkara: 271/Pdt.G/2024/PN Mdn.

"PT Jaya Beton Indonesia diduga kuat telah melakukan perbuatanmelawan hukum. Dalam hal ini, keluarga ahli waris yang tanahnya kita dugadiserobot oleh PT Jaya Beton Indonesia seluas hampir kurang lebih 13 hektare.Yang mana tanah tersebut telah dikuasai PT Jaya Beton Indonesia kurang lebihhampir 20 tahun," katanya kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Medan,Selasa (21/5/2024).

Iamenjelaskan, agenda sidang hari ini mediasi, namun pihak dari PT Jaya BetonIndonesia tidak menghadirinya. "Nah ini lah yang diperjuangkan oleh ahliwaris almarhum. Agenda hari ini mediasi tapi tidak dihadiri sama pihak PT JayaBeton, penasehat hukum (PH)-nya maupun direktur tidak hadir dalam hal ini.Sudah dua kali tidak hadir, diberikan kesempatan untuk satu kali lagi mediasiuntuk minggu depan," jelasnya.

Dalamgugatan itu, dia menuturkan bahwa kerugian ini materiil ditaksir dalam NJOPsekitar Rp 642 miliar lebih. Meski begitu, Ia berharap dalam mediasi terjadiwin win solution untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalaumemang PT Jaya Beton merasa itu punya dia (tanah itu) ya nanti dibuktikan. Tapikalau PT Jaya Beton sangat berselera melihat tanah itu ya gak papa juga untuknegosiasi kepada ahli waris untuk mendealkan berapa harga yang cocok terhadapharga tanah tersebut," tuturnya.

DikatakanBambang, Ia membuka ruang untuk dilakukan mediasi. Selain itu, dia berharapkepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk membantu menyelesaikan masalah ini."Mereka (PT Jaya Beton Indonesia) kan dapat proyek tender kita ketahui adatender ini di Pemko Medan. Jadi ya kalau berita ini sampai ke pak Bobby kitajuga berharap ke pak Bobby bisa memberikan masukan atau memfasilitasi ahliwaris untuk berdamai dengan PT Jaya Beton Indonesia," tegasnya.

Iaberharap agar masalah ini diselesaikan dengan berdamai karena sudah berlarutlarut. "Kita minta gugatan kita agar dikabulkan. Kita punya semua SKT kitapunya semua, asli asli. Kalau ini berkepanjangan kita harap PT Jaya Beton harusmengeluarkan bukti bukti aslinya," pungkasnya.

Dilansirdari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya,pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatanuntuk seluruhnya. "Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasaiobjek perkara milik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad)," tulis isi petitum tersebut.

Selainitu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah dan berharga SitaJaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT Jaya Beton Indonesiaselalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalampersidangan pemeriksaan gugatan ini.

"Menyatakanpara penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, KelurahanPaya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan," bunyi petitum tersebut.

Selainitu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segala surat–suratyang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatanhukum mengikat.

Dalamgugatan itu, pihak penggugat meminta acara majelis hakim menghukum tergugatuntuk menyerahkan/mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurnakepada para penggugat.

"Menyatakantergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada parapenggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp 642.221.075.000atau Rp642 miliar lebih," isi petitum tersebut.

Penggugatjuga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan ataskelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut danmenyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukumlainnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Hukum & Kriminal

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hukum & Kriminal

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Hukum & Kriminal

Tinjau TPU Marelan yang Lama Tidak Difungsikan, Rico Waas Segera Benahi Akses Jalan