Kitakini.news -Polrestabes Medan menetapkan 3 orang tersangka berinisial ES,ADS dan AS atas kasus hilangnya Sembako di Rumah Dinas Walikota Medan, BobbyNasution.
"Untuk pelaku ada 3 orang, yang satu perempuan dan 2 laki-laki," KasatreskrimPolrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5/2024).
Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentangpencurian dengan pemberatan. Pelaku merupakan para pekerja honorer yang bekerjasebagai pembantu rumah tangga di Rumah Dinas Walikota Medan.
Kerugian akibat hilangnya Sembako tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta."Kerugian dari pelapor menerangkan disitu ada beberapa item Sembako sehinggakalau kerugian dari pelapor lebih kurang Rp3 jutaan," sambung Jama.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Rumah Dinas Walikota kemalingan uang yangjumlahnya mencapai miliaran rupiah, tapi dalam keterangannya Kompol Jamamengatakan kalau laporan kehilangan di Rumah Dinas Walikota hanya Sembako danbeberapa perabot.
"Yang kita tangani sesuai dengan LP saja, apa yang dilaporkan oleh pelaporsama sekali tidak ada disinggung adanya pencurian uang Rp1 Miliar," papar Jama.
Saat ini para tersangka mendapat penangguhan penahanan karena pihak keluarga tersangkamengajukan permohanan dan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhanpenahanan para tersangka. (**)