Hakim PT Medan Beratkan Hukuman Kurir 1 Kg Sabu Jadi 20 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 27 Mei 2024 19:03 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman kurir Narkobajenis Sabu-Sabu seberat 1 Kilogram, Jen Ling alias Halim menjadi 20 tahunpenjara.

Terdakwa Jen Ling sendiri sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan dendasebesar Rp1 Miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PengadilanNegeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi.

Ketua Majelis Hakim PT Medan, Longser Sormin, dalam putusan banding Nomor734/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan sepakat dengan putusan Majelis Hakim PNMedan terkait pasal yang dijatuhkan kepada Jen Ling.

Adapun pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU)Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Hakim PT Medan tidak sependapat dengan Hakim PN Medan yangmenjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Jen Ling.

"Mengubah putusan PN Medan tanggal 28 Februari 2024 Nomor2453/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidanakepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20tahun," tegas Hakim Longser sebagaimana dilansir laman SIPP PN Medan,Senin (27/5/2024).

Selain itu, Hakim Longser juga menghukum Jen Ling untuk membayar dendasebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar,maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkanterdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (26/8/2023)sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jen Ling alias Halim datang ke rumahEddy alias Irwan alias Athiong yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.26, Lingkungan 5, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Karena terdakwa Jen Ling alias Halim memiliki kunci duplikat rumah tersebutyang diberikan oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny kepada terdakwa Jen Linalias Halim.

Ketika sudah masuk ke dalam, terdakwa Jen Lin alias Halim masuk ke kamarPonijo alias Ahuat alias Benny langsung mengambil sabu yang disimpan oleh dilemari dalam kamar tersebut.

Setelah itu, terdakwa Jen Ling alias Halim mandi, tak lama kemudian sudahada petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masuk ke dalam rumah Eddyalias Irwan alias Athiong.

Selanjutnya, petugas BNN tersebut pun mengamankan terdakwa Jen Ling aliasHalim dan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong. Penangkapan tersebut atasdasarpetugas BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakatbahwa rumah tersebut dijadikan peredaran Narkoba.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamarPonijo alias Ahuat alias Benny tepatnya diatas meja menemukan 2 bungkus plastikberisikan Sabu dengan total berat Bruto 3,55 Gram.

Lalu terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa sabu tersebut adalah milikdari Ponijo alias Ahuat alias Benny yang dalam penguasaan terdakwa Jen Lingalias Halim karena baru digunakan.

Kemudian, petugas BNN melakukan pemeriksaan terhadap handphone AndroidmerekOppo F11 Pro, di dalamnya terdapat sebuah foto paket yang saya kirim ke jasaekspedisi Lion Parsel.

Kemudian, terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa paket tersebutberisikan Sabu-Sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo alias Ahuat alias Bennydengan data penerima atasnama Risky yang beralamat di Jalan Raya Kayu MalueNgapa, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara, Kota Palu, Sulawesitengah, dan data pengirim atas nama Linda di Binjai,semua data tersebutdi isi atau ditulis oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny.

Selanjutnya, atas temuan tersebut terdakwa Jen Ling alias Halim bersamaterdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong serta barang bukti (Barbuk) berupa 1bungkus plastik bening berisi Sabu dengan berat 500 Gram disita dari terdakwaJen Ling alias Halim.

Kemudian, Barbuk 1 bungkus plastik bening berisikan Sabu dengan berat 500 Gramlagi disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim. Lalu, 1 bungkus plastik klipbening berisikan Sabu dengan berat 1,45 Gram, serta 1 bungkus plastik klipbening berisikan Sabu dengan berat 2,1 Gram.

Setelah itu, para terdakwa bersama Barbuk tersebut dibawa ke Kantor BNNProvinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Viktor Silaen Desak Polisi Tak Ragu Berantas Narkoba

Hukum & Kriminal

Operasi Gabungan Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang Padangsidimpuan, Seorang Pria Kedapatan Bawa Ganja

Hukum & Kriminal

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Hukum & Kriminal

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Sabu Diserahkan, Masyarakat Dukung Kejaksaan dan Pengadilan Hukum Berat Pelaku

Hukum & Kriminal

313 WBP Berisiko Tinggi dari 5 Kanwil Dipindahkan ke Nusa Kambangan