Kitakini.news -KejaksaanTinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan 8 orang tersangka dugaankorupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, senilai Rp5,5 Miliar, dari Rp 18 miliar paguanggaran proyek, tahun 2021.
MenurutAsisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, ke 8 orang tersebutakan menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka, pada Jumat depan.
Demikianhasil evaluasi dan ekspos kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan prakteksiswa SMK, di Dinas Pendidikan Sumbar tahun 2021, senilai Rp5,5 Miliar di JalanRaden Saleh, Kota Padang, Sumbar, Senin (27/5/2024) sore.
MenurutAsisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, telahmengekspos kasus itu kepada Kajati Sumbar dan telah mengantongi 8 nama-namatersangka.
Tersangkaitu berasal dari unsur Dinas Pendidikan Sumbar dan rekanan. Tim penyidikmelakukan pemanggilan ke delapan tersangka pada Jumat depan.
Sejauhini, pihak penyidik telah memeriksa lebih 30 orang saksi dan melakukanpenggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sumbar dan Kantor Gubernur Sumbar,April 2024 lalu. Tim juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening paratersangka, saksi dalam kasus ini.
MenurutHadiman, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus itu, kendati sempatdisorot karena adanya kunjungan kerja bersama Forkompinda yang di dalamnya ikutGubernur Mahyeldi dan Kajati Asnawi.
Sebelumnyadiberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyidik kasus dugaanpenggelembungan anggaran pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun2021.
Adaempat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman,sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan totalanggaran Rp18 Miliar lebih.
Kasusitu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021 dan kemudian Kejatimelakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up, sehinggaditingkatkan ke penyidikan. Hasil audit tim Kejaksaan Tinggi, ditemukan ada Rp5,5Miliar kerugian negara.