Mangkir 3 Kali Mediasi Perkara Gugatan Rp642 Miliar, Pengamat: PT JBI Tidak Kooperatif

Abimanyu - Kamis, 30 Mei 2024 15:37 WIB
(Istimewa)
Pengamat hukum Redyanto Sidi Jambak.

Kitakini.news - Ketidakhadiran PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebanyak 3 kalidari mediasi dalam perkara gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH)sebesar Rp642 miliar, menuai tanggapan menohok dari Pengamat Hukum, RedyantoSidi Jambak.

Akademisi Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB)Medan itu menyebut PT JBI tidak kooperatif.

"Dapat (dikatakan) begitu (tidak kooperatif),karena itukan proses resmi oleh lembaga resmi pula dan pihak tergugatmelewatkan kesempatan untuk mencari penyelenggaraan sebelum berlanjut kepada sidangpokok perkara," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Rabu(29/5/24) malam.

Redyanto pun mengatakan, mediasi tersebut harusnya dihadirioleh pihak PT JBI selaku tergugat. Sebab, apabila mediasi tidak dihadiri hingga3 kali, maka mediasi gagal.

"Seharusnya dihadiri, dapat juga menggunakan kuasadengan membawa surat kuasa istimewa. Namun, jika tidak dihadiri oleh pihaktergugat, maka seharusnya mediasi gagal dan mediator berhak memberikan catatanatas itikad ketidakhadiran tersebut dalam risalahnya," bebernya.

Masih kata Redyanto, bahwa apabila mediasi gagal,maka proses berikutnya ialah sidang pokok perkara. "Akan dilanjutkankepada persidangan pokok perkara," imbuhnya.

Seperti diketahui, PT JBI diduga menguasai lahanmilik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima denganhal itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri(PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, PT JBI 3 kali secara berturut-turuttak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan Mediator Hakim SarmaSiregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/24).

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku Kuasa Hukum PT JBIberdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit.

"Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargaipengadilan, akan tetapi karena saya selaku Kuasa Hukumnya lagi sakit dan tidakada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya,"katanya.

Maradu pun mengaku telah memberitahu pihak Kuasa Hukumpenggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, disatu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan.

"Hampir 2 kali saya telah memberitahu Kuasa Hukumpenggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor RikyNababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama PerhimpunanNapitupulu," ujarnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Mantan Wakapolri Oegroseno Pantau Perkara Gugatan Terhadap PT Jaya Beton Indonesia di Medan

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar Digelar, Hakim Singgung Perdamaian

Hukum & Kriminal

Berdampak Buruk Bagi Lingkungan, Warga Minta Pemerintah Sikapi Operasional Pabrik PT Jaya Beton Indonesia

Hukum & Kriminal

Diduga Serobot Tanah Seluas 13 Hektar, PT Jaya Beton 3 Kali Tak Hadiri Mediasi