Kitakini.news - Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, ternyata menerima suapsebesar Rp4,9 Miliar, bukan Rp1,7 miliar. Hal tersebut disampaikan JaksaPenuntut Umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suratdakwaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis(30/5/2024).
Selain Erik, Rudi Syahputra selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Labuhanbatu juga didakwa menerima suap sebesar Rp4,9 miliar dari parakontraktor untuk mengamankan proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DinasPekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Seusai persidangan, Fahmi Ari Yoga selaku JPU menjelaskan kepada awak mediabahwa uang suap tersebut diberikan para kontraktor melalui Rudi.
"Dalam dakwaan, kita dakwaan bahwa yang bersangkutan telah menerimauang suap itu sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) dari para kontraktormelalui Rudi. Rudi sendiri sebagai orang kepercayaan Erik," ungkap JPU.
Dijelaskan JPU, uang suap tersebut merupakan Fee (uang) dari proyek yang akan dan sedang berlangsung di wilayahPemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
"Di mana teknis pengumpulannya itu dilakukan oleh Rudi dan uang-uangitu adalah sebagai bentuk fee proyek yang telah disusun sebelumnya,"ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pada awal tahun anggaran Erik memerintahkanRudi untuk mengamankan setiap proyek yang ada di Labuhanbatu.
"Nah, jadi di awal tahun anggaran Erik memerintahkan kepada Rudi untukmengondisikan proyek-proyek yang ada di Labuhanbatu khususnya di Dinkes danDinas PUPR," terangnya.
Kemudian, lanjut JPU, terkait perusahaan siapa yang memenangkan danmengerjakan proyek itu urusan belakangan.
"Yang penting orangnya dulu, misalnya katakan nama si A, kemudian si Aitu menggunakan apa. Nah, bagaimana untuk memenangkan proses tendernya, ituyang mengatur semuanya Rudi dan terhadap kegiatan itulah fee proyek yang nantijuga diserahkan di akhir tahun kepada Erik selaku Bupati," bebernya.
JPU menyebut, saat ini pihak-pihak yang melakukan penyuapan kepada Erikberjumlah 4 orang dan telah menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.
"Semua yang hadir sebagai terdakwa di sini itu penyuap, yaitu EfendySahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu alias Anto, Fazarsyah Putra,dan Wahyu Ramdhani Siregar. Cuma teknisnya semua itu diatur oleh Rudi,"sebutnya.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa perbuatan Erik dan Rudi melanggar Pasal 12huruf b Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal56 ayat (1) KUHP. (**)