Kitakini.news -Hendak kaburdari kepungan petugas, AMS (29) bersama rekannya ZFN (29) kalah cepat darisergapan Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Kamis (30/5/2024).
KapolresPadangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutarmenyebutkan kedua tersangka diamankan di lokasi yang sama yang berada di AekGareder Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, KotaPadangsidimpuan.
"Berawaldari informasi sering terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis Sabu dilokasi itu. Team Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan," ujarnya.
Lantas setibanyadi lokasi urai Kasat, petugas melihat kedua tersangka yang berusaha melarikandiri, namun berhasil diamankan petugas dan setelah dilakukan pemeriksaanpetugas mengamankan barang bukti 7 paket Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat1.05 Gram.
Selanjutnyapetugas melakukan interogasi dan kedua pelaku mengatakan bahwa Sabu tersebutdiperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka dan barangbukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, lanjutKasat, petugas melakukan interogasi dan kedua pelaku mengatakan bahwa Sabu tersebutdiperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka dan barang buktidibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
"Selain Sabu,sejumlah barang bukti berupa1 unit telepon genggam Awesome warna biru, 1 unitHP Oppo warna biru, uang berjumlah Rp440.000 juga turut diamankan," cetusnya.(**)