Kitakini.news -Kedapatan miliki Narkoba jenis Sabudan menjemur Ganja, diatas asbes rumah, seorang pria berusia 48 tahunberinisial ARS, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel),Selasa (28/5/2024).
Penangkapan tersebut berawal dariinformasi terkait maraknya peredaran Narkoba di Kelurahan Pintu Padang II,Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
"Kami menangkap pemilik Narkoba(ARS-red) disalah satu pondok milik masyarakat di Kelurahan Pintu Padang II,"ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, Kamis(30/5/2024) malam.
Selain menangkap ARS, lanjut Kasat,pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok berisi satu paket Sabu seberat 0,20Gram dari tangan kanannya. Selanjutnya, pihaknya membawa ARS ke Rumahnya takjauh dari Pondok tersebut.
"Saat pengembangan dan pemeriksaandi rumah pelaku, kami menemukan kemeja warna biru bermotif batik diatas asbes rumah.Persis diatas kemeja itu, kami menemukan Ganja seberat 1,05 Gram," terangKasat.
"Selain itu, kami juga menyitabarang bukti lain seperti, uang senilai Rp179 ribu. Satu unit Handphone warnahitam. Dan satu unit timbangan warna Jingga," tambah Kasat.
Kepada petugas, menurut Kasat, ARSmengaku bahwa Sabu dan Ganja itu adalah benar miliknya. ARS mengaku memperoleh Ganjadari seseorang berinisial, M yang masih dalam proses penyelidikan Polisi,tepatnya dua pekan lalu.
"Dua pekan lalu, M menghubungitersangka guna menawarkan ganja. Tersangka mengiyakan. Lalu, M datang ke Rumahtersangka untuk mengantarkan ganja seberat 2 Kg," urai Kasat.
Namun, sebut Kasat, ARS berjanjiakan membayar barang haram itu setelah habis terjual. Usai terima ganja dari M,ARS menjemur Ganja itu untuk selanjutnya ia jual. Sedangkan Sabu, ARS mengakumemperolehnya dari seseorang berinisial, S.
"Pada Senin (27/05/2024) malam lalu,tersangka membeli Sabu seharga Rp400 ribu dari S yang saat ini masih dalampenyelidikan kami. Kini, tersangka dan barang bukti kami tahan, guna proseshukum lebih lanjut," tandas Kasat. (**)