Kitakini.news -PengadilanTinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024, dari 3 bulan penjaramenjadi 8 bulan penjara.
Ketigaterdakwa yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut, 25 tahun, Junaidi Machmud, 48tahun, dan Muhammad Rachwi Ritonga, 28 tahun. Hal itu dilihat dari laman resmi mahkamahagung.co.id,Jumat (31/5/2024) sore.
Dalamamar putusan PT Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5/2024), majelis hakim PTMedan yang diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorangselaku masing-masing hakim anggota menilai ketiga terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta pemilu tertentumendapat tambahan suara.
Majelishakim PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanNegeri (Kejari) Medan.
"Mengubahputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," tulis isi putusan tersebut.
Selainpidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta denganketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 bulan.
Menanggapivonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, MuttaqinHarahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinanputusan tersebut. "Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atasvonis 8 bulan penjara terhadap tiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,"ujarnya.
Sebelumnya,majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Asad Rahim LubisPengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa denganpidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuanapabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Atasputusan itu, pihak JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakanputusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat khususnyaKota Medan. Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidanapenjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.