Gelar Peradilan Semu di PN Medan, Prof Binsar Gultom Bimbing Mahasiswa Pascasarjana FH USU

Abimanyu - Minggu, 02 Juni 2024 11:28 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Prof Binsar Gultom bersama mahasiswa Pascasarjana FH USU saat menggelar Peradilan Semu di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Hakim Tinggi padaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH, membimbingpara mahasiswa pascasarjana semester II, Universitas Sumatera Utara (USU)menggelar peradilan semu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024)malam.

Sebelumnya, Prof Binsar Gultomtiba di Bandara Kualanamu dari Jakarta, Binsar Gultom langsung berangkat ke PNKelas IA Khusus Medan, tempat para mahasiswa pascasarjana menggelar peradilansemu tersebut.

Perkara yang digelar di duaruangan sidang tersebut adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil dariperkara dari tindak pidana penipuan dan tindak pidana korupsi (Tipikor),sebagaimana mata kuliah yang Ia ajarkan.

Menurut dosen pembimbingpascasarjana Magister Hukum USU tersebut, walau konteksnya peradilan semu,namun para mahasiswa pascasarjana semester II Fakultas Hukum USU tersebut tidakcanggung menjalankan peran masing-masing. Sebagai majelis hakim, tim jaksapenuntut umum, penasehat hukum dan berperan sebagai terdakwa.

"Mereka perlu mengaktualisasikanilmu yang selama ini mereka pegang secara teori dan harus bisa dipraktikkanbila mereka nantinya menyelesaikan pendidikan S-2. Ada yang mungkin nantinya(mereka) berprofesi sebagai advokat, jaksa, polisi atau hakim. Dan mereka Sayalihat tidak begitu canggung lagi. Tidak jauh beda layaknya persidangan dipengadilan tingkat pertama," kata hakim yang pernah menyidangkan perkara 'kopisianida' itu.

Binsar Gultom yang pernahmenyidangkan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat di eks Timor Timur (Timtim)dan kerusuhan di Tanjung Priok tersebut mengaku bertanggung jawab sekaligussebagai bentuk pengabdian untuk berbagi pengalaman dan ilmu pengetahuan dibidang hukum kepada para mahasiswa di mana dia mengajar.

Pada kesempatan tersebut salahseorang mahasiswa pascasarjana magister hukum, M. Ilham Akbar Lemmy mengucapkanterima kasih kepada dosen pembimbing, Prof Binsar Gultom yang bisa menjembatanimereka menggelar peradilan semu di PN Medan. Ucapan serupa juga disampaikankepada Ketua PN Medan Victor Togi Rumahorbo.

"Ketika S-1 kami melaksanakanpraktek peradilan semu di kampus. Tapi kali ini kami langsung praktik di PNMedan. Sehingga marwah atau kesakralan pengadilan itu dapat kami rasakan.Itulah bentuk keseriusan kami dalam mengikuti praktek peradilan semu. Harapannyake depan, kami lebih memiliki kesiapan untuk terjun langsung sebagai seoranghakim, jaksa dan penasehat hukum," bebernya.

Ucapan terima kasih serupa jugadisampaikan mahasiswa lainnya, Darwis Harahap, Iwandi Agung Manalu dan ArtantiSilitonga. Mereka juga memberikan apresiasinya kepada Prof Binsar Gultom yangtelah memberikan bimbingan dan pembelajaran terkait praktik di persidangan.

"Sehingga nantinya, kami dapatmenjadi mahasiswa lulusan yang profesional dalam ilmu pengetahuan hukum sertaahli dalam praktik di persidangan, semua ini berkat ketulusan Prof BinsarGultom selaku dosen pembimbing kami yang telah ikhlas dan penuh tanggung jawabdalam mengajar dan mendidik kami," pungkasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Akui Pernah Pakai Susuk, Nunung Srimulat: Nggak Ada Perubahan

Hukum & Kriminal

Syuting Bareng Dua Pembalap Ferrari, Pevita Pearce: Kebayang Kan Serunya Kaya Apa

Hukum & Kriminal

Anak Mulai Ogah Minum Susu? Ini Solusi Baru yang Enak untuk Nutrisi Otak

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Bursa Wirausaha Unggulan Digelar di USU, Rico Waas Dorong UMKM Berani Mulai dan Siap Berdampak

Hukum & Kriminal

PSMS Medan Siapkan Tiga Uji Coba di Semarang, Hadapi Tiga Lawan Selevel