Grebek Gudang Ilegal di Tapsel, Petugas Amankan 10 Ton Solar Subsidi

Efendi Jambak - Minggu, 02 Juni 2024 18:30 WIB
(Dok. Polres Tapsel)
Kapolres Tapsel Memaparkan kronologis penggrebekan gudang illegal

Kitakini.news -Tim Unit Tipidter Sat Reskrim PolresTapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 10 Tonatau 10.300 Liter Solar subsidi disebuah Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)ilegal, Kamis (30/5/2024).

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadididampingi Kanit Tipidter, Ipda Ilham P Nasution mengatakan terungkapnya dugaanpenyalahgunaan 10 Ton BBM Solar bersubsidi ini, dari sebuah Gudang penimbunan illegalyang berada di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Ironisnya, lanjut Kapolres, otakatau aktor intelektual dari dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Solar bersubsidiini adalah oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae berinisial, AS (45), yang jugapemilik Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut.

"Yang menjadi pemilik ini semua atauaktor intelektualnya adalah AS, profesinya (oknum) Kepala Desa," imbuh AKBPYasir Ahmadi.

Sebelumnya, Kapolres menjelaskanbahwa kasus ini, berawal dari penyelidikan Unit Tipidter dan saat ini telahmasuk ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga adapenyalahgunaan perniagaan BBM Solar subsidi."Di mana, yang bersangkutan (AS,selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) tidak memiliki izin niaga," cetusnya.

Selanjutnya, sambung AKBP YasirAhmadi, pihaknya menangkap AS, bahkan sebelum itu, pihaknya berhasil menangkaptangan salah seorang sopir inisial, AAH (50). Pada saat melakukan pembelianjenis BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jae.

"Setelah kita lakukan penangkapan,kita lakukan penggeledahan terhadap tempat di mana mereka mengumpulkanminyak-minyak (BBM solar subsidi) tersebut," imbuh Kapolres.

Modus operandinya, lanjut Kapolres,yaitu dengan cara membeli minyak di SPBU diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuaiketetapan dari pemerintah.

Menurut Kapolres, AS memodifikasisatu unit mobil L300 warna putih bernomor polisi BG 3972 AH untuk membeli BBMsolar subsidi tersebut. Dan di mobil tersebut ada tangki modifikasi atau babytank dengan muatan 1 Ton atau 1.000 Liter.

Kemudian, AAH selaku sopir,melakukan pembelian BBM solar subsidi di salah satu SPBU di Desa Tolang Jaesecara berulang-ulang setiap hari.

"(AAH melakukan pembelian) sampaibisa mengumpulkan 900 Liter (BBM solar subsidi) per hari. Dan saat ini, kitamengamankan lebih kurang 10 Ton minyak (BBM) solar (subsidi)," terangnya.

Selain pemilik Gudang dan sopir,urai Kapolres, pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU ituinisial, HN (27). Sehingga, untuk saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orangtersangka, AS, AAH, dan HN.

Kapolres menambahkan, para tersangkamelakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka,melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solarsubsidi di atas harga eceran tertinggi.

Dari pengungkapan kasus ini, kataKapolres, pihaknya menyita, satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solarsubsidi dari SPBU ke Gudang penimbunan. Di dalam mobil ini, ada tangki tempatpenampungan BBM kapasitas 1 Ton berikut mesin sedotnya.

Lalu, pihaknya juga menyita uangtunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Yangmana, kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketikapihaknya lakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU (HN-red).

"Uang ini (jumlah pembeliannya) diatas harga eceran tertinggi," tuturnya.

Kapolres memaparkan, sesuai hargaeceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan hargaRp7.000.

Pihaknya juga menyita receiverHardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telahmelakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalamsatu hari.

Kemudian, pihaknya juga menyitamesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkanBBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.

Terakhir, pihaknya mengamankan 11unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungansementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akanlaksanakan penyidikan lebih lanjut.

Serta, pihaknya juga akan melakukanpemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium. Dalam kasus ini,Kapolres mengaku akan segera melengkapi berkas perkara supaya segeramelimpahkannya ke Kejaksaan.

"Mungkin ada pengembangantersangka-tersangka berikutnya. Karena (tindak pidana) ini kita nilai sebagaikomplotan. Komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang(penyalahgunaan) BBM (solar subsidi)," pungkasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bulan Maulid, Kapolres Padangsidimpuan Ajak Seluruh Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Hukum & Kriminal

Warga Medan Denai Edarkan Sabu di Padangsidimpuan, Tertangkap di Depan Hotel

Hukum & Kriminal

Gerakan Gaspol Polres Padangsidimpuan Sasar Bantuan ke Ojol Perempuan dan Panti Jompo

Hukum & Kriminal

Petugas Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Hasil Pengembang Penangkapan Sebelumnya

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Peredaran 58 Gram Paket Ganja

Hukum & Kriminal

Kecelakaan Tunggal di Kelurahan Timbangan Kota Padangsidimpuan, Satu Penumpang Tewas