Kitakini.news - Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang mendalami TindakPidana Pencucian Uang (TPPU) calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan RakyatKabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan.
"Polri masih menyelidiki TPPU," ucap DirekturTindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, di Jakarta sepertidilansir dari Inilah.com, Senin (3/6/2024).
Brigjen Pol Mukti menjelaskan, bahwa dari hasilpemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang sebesar Rp380 juta yang merupakanhasil mengirimkan Narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman tersebut, lanjutnya, Sofyandibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangkamerupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024lalu.
"Ada adik iparnya yang mengantarkan Narkoba jenis Sabu seberat 70 Kilogramke Jakarta," ucapnya.
Sofyan ditangkap setelah buron selama 2bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5/2024), saat tersangka sedangberbelanja di salah satu toko pakaian.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaansementara tersangka mengaku menggunakan dana dari Narkoba untuk pencalonannyasebagai anggota legislatif.
"Informasinya ada," imbuhnya.
Namun, tersangka sudah menjalani tes Narkobadengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar Narkoba, juga pemodal sekaliguspemilik dari 70 Kilogram Sabu.
Sofyan juga memilikikomunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yangdikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.(**)