Kitakini.news -Satreskrim PolrestaPadang meringkus seorang DPO atas kasus Curanmor di Jundul Rawang, Kecamatan PadangSelatan, Sumatera Barat, Kamis (30/5/2024). Pelaku diringkus bersama barangbukti dua unit sepeda motor curiannya.
Kanit Reskrim PolrestaPadang, Iptu Adrian Afandi mengatakan DPO kasus Curanmor tersebut bernama Asman Putra berusia 30 tahun. Saat ditangkap, pelaku tak berkutik ketika diringkusSatreskrim Polresta Padang.
Dikatakannya setelah diringkus,pelaku mengakui perbuatannya dan petugas melanjutkan pencarian barang bukti.Selain pelaku, petugas ikut menyita barang bukti dua unit sepeda motor curian.
"Selanjutnya pelaku dan barangbukti digelandang ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Adrian kepada wartawan di Padang, Minggu (2/6/2024).
Adrian jugamengungkapkan, pelaku telah lama menjadi DPO atas kasus pencurian sepeda motor. Akibat perbuatannya,pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. denganancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (**)